Standard Operasional Prosedur dan Standard Lainnya
Penggunaan fasilitas perkuliahan bersama dilaksanakan menggunakan Aplikasi SIPARU dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Petugas Operator Fakultas atau Unit Kerja mengajukan surat terkait kebutuhan peminjaman fasilitas bersama, untuk dapat dijadwalkan pada Aplikasi SIPARU
- Umum:
- Dalam dokumen Spesifikasi Aplikasi ini, yang dimaksud dengan Unit adalah Unit Penggunaan Fasilitas Bersama yaitu Fakultas dan unit kerja di lingkungan Universitas Airlangga.
- Aplikasi akan dimanfaatkan untuk penggunaan fasilitas bersama untuk perkuliahan dan non perkuliahan pada beberapa gedung yang menjadi tanggung jawab unit, meliputi Kampus B (4 gedung), dan Kampus C (2 gedung).
- Fakultas atau unit lain yang akan memanfaatkan fasilitas bersama menugaskan satu orang (Petugas Operator Fakultas) yang berhak melakukan entry pemanfaatan ruang.
- Aplikasi SIPARU memiliki beberapa subsistem, meliputi
1. Subsistem inventarisasi ruang, yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan input dan menampilkan informasi tentang gedung dan ruang yang menjadi tanggung jawab Direktorat Sarana dan Prasarana.
2. Subsistem permintaan penggunaan ruang rutin
3. Subsistem permintaan ruang tidak rutin
4. Subsistem permintaan ruang property
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) P3K
1. Petugas P3K memberikan Tata Laksana Tindakan pertolongan pada Petugas K3 Unit/Fakultas/Lembaga dengan urutan sebagai berikut :
a. Jangan panik Meskipun situasi dan kondisi selama kecelakaan berlangsung tegang, cobalah untuk tetap tenang dan segera mengambil tindakan dengan benar dan cepat.
b. Jauhkan korban dari kecelakaan berikutnya. Menjauhkan korban kecelakaan dari tempat semula berfungsi untuk menghindari kecelakaan susulan yang mungkin terjadi. Selain itu, dengan menghindari lokasi kecelakaan, pekerja pertolongan pertama akan dapat lebih fokus dalam merawat para korban.
c. Perhatikan pernapasan, detak jantung, pendarahan, dan tanda-tanda syok. Jika korban kecelakaan mengalami masalah pernapasan, pendarahan, dan tanda-tanda syok, segera berikan pertolongan pertama sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
d. Jangan memindahkan korban dengan tergesa-gesa Jangan pindahkan korban sebelum diketahui persis jenis dan tingkat keparahan cidera yang dialami, kecuali jika tempat itu tidak lagi memungkinkan untuk melakukan perawatan. Jika korban mengalami pendarahan dan harus dibawa menuju rumah sakit, hentikan pendarahan terelebih dahulu dan pastikan korban mendapat penanganan terbaik sebelum dipindah ke rumah sakit.
e. Segera merujuk ke pusat medis terdekat. Pertolongan pertama pada kecelakaan pada prinsipnya adalah bantuan sementara. Jika korban terluka parah, jangan ragu untuk merujuk ke pusat medis terdekat seperti fasilitas kesehatan, dokter spesialis, maupun rurnah sakit.
2. Petugas P3K melakukan Pendistribusian kotak P3k dan obat-obatan kepada Petugas K3 Unit/Fakultas/Lembaga dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendataan jumlah ruangan unit/Lembaga
b. Pembelian obat dan bahan-bahan lain
c. Pendistribusian ke unit/Lembaga
d. Monitoring obat dan kotak obat selama 6 bulan sekali
e. Pencataan bon permintaan obat
3. Petugas K3 Unit/Fakultasl lembaga melakukan pelaporan terkait penggunaan dan pendistribusian kotak P3K dan obat-obatan yang tersebar dan tergunakan setiap 6 bulan sekali dalam bentuk dokumen rekap permintaan obat kepada Petugas P3K.
4. Petugas P3K melakukan pengumpulan dokumen rekap permintaan obat setiap Petugas K3 Unit/Fakultas/Lembaga untuk diserahkan pada Kasie K3
5. Kasie K3 melakukan rekap kebutuhan kotak P3K dan obat-obatan berdasarkan dokumen rekap permintaan obat diserahkan kepada Kasubdit Pemeliharaan dan Perencanaan untuk di tindak lanjuti sesuai kebutuhan.
Pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-l9) di tempat kerja perkantoran
A. Penentuan tingkat risiko
1) Faktor pekerjaan
2) Faktor diluar pekerjaan Faktor yang dapat terjadi di rumah maupun komunitas
3) Faktor komorbiditas Potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta seperti Diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal, adanya kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.
B. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-l9
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-l9 di wilayahnya.
2) Pembentukan Tim Penanganan COVID- l 9 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-l9 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
6) Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
C. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja
1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assesment. Resiko COVID- I9 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-I9.
2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3) Untuk pekerja shift :
a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
D. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,
1) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja
2) Sarana cuci tangan
3) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja.
4) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Unit atau Lembaga yang berada di lingkungan Direktorat Sarana dan Prasarana mengirimkan surat ke Direktorat Sarana dan Prasarana terkait permintaan penanganan perbaikan gedung dan fasilitasnya.
- Direktorat Sarana dan Sarana memberikan arahan kepada Kasie Pemeliharaan untuk dilakukan perbaikan atas permintaan perbaikan gedung yang sudah mengirimkan surat ke Direktorat Sarana dan Prasarana.
- Kasie Pemeliharaan menugaskan staf pemeliharaan untuk melakukan perbaikan gedung dan fasilitasnya.
- Kegiatan penanganan permintaan perbaikan gedung dan fasilitasnya dilakukan setiap kali ada permintaan perbaikan yang berada di lingkungan Direktorat Sarana dan Prasarana.
- Staf pemeliharaan bangunan gedung bertanggung jawab atas penyelenggaraan perbaikan gedung sampai selesai tepat waktu.
- Staf pemeliharaan perbaikan gedung mencatat dalam dokumen penunjang
- Staf pemeliharaan perbaikan gedung berkoordinasi dengan unit ke{a terkait untuk mensosialisasikan schedule pemeliharaan infrastruktur yang ada di unit kerja masing-masing.
- Staf pemeliharaan memanggil rekanan apabila dibutuhkan dalam proses perbaikan
- Staf pemeliharaan perbaikan gedung membuat berita acara untuk laporan tanda selesai dikerjakan.
URAIAN SOP
1. Koordinator Teknisi membuat usulan pemeliharaan matrix prioritas yang terdiri dari Condition Bosed Mointendnce (CBM), yakni berdasarkan prioritas hasil temuan inspeksi dan Time Based A,{aintenance (TBN,Q, yakni sesuai jadwal pemeliharaan.
2. Kepala Seksi Pemeliharaan mengevaluasi usulan pemeliharaan dan mengkoordinasikan kepada Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan. Bila termasuk luar kategori pemeliharaan ringan, maka Kepala Seksi Pemeliharaan akan menerbitkan memo kepada Koordinator Teknisi untuk menjalankan kegiatan tersebut. Ketua Pokja akan merujuk penyedia barang/jasa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis dan penawaran harga penawaran.
3. Koordinator Teknisi akan berkoordinasi dengan Teknisi melaksanakan pemeliharaan ringan.
4. Bila pemeliharaan luar kategori berag maka Kepala Sub Dtektorat Perencanaan dan Pemeliharaan menerbitkan memo kepada Ketua Pokja untuk memproses kontrak kegiatan pemeliharaan jaringan telepon.
5. Direktur Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menerbitkan Surat Perintah Keda (SPK) kepada penyedia barang/jasa.
6. Selama masa pelaksanaan pemeliharaan, Koordinator Teknisi dan Teknisi melaksanakan pengawasan terhadap spesifikasi material, volume material terpasang dan metode pelaksanaan penyedia.
7. Setelah selesai pekerjaan, Kepala Seksi Pemeliharaan dan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan penyedia.
8. Direktur Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah hasil pemeriksaan pekerjaan telah disetujui Kepala Seksi Pemeliharaan dan Kepala Sub Direklorat Perencanaan dan Pemeliharaan.
URAIAN SOP
1. Pimpinan Unit Kerja menyampaikan laporan terjadinya gangguan jaringan air melalui memo yang ditujukan kepada Direktur Sarana Prasarana.
2. Direktur Sarana Prasarana menugaskan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan, setelah adanya tindaklanjut dari Kepala Sub Direktorat terkait penggolongan adanya kerusakan, Kepala Seksi Pemeliharaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
3. Bila termasuk dalam kerusakan ringan, maka Kepala Seksi Pemeliharaan akan menerbitkan memo kepada Koordinator Teknisi dan Teknisi untuk menjalankan kegiatan perbaikan.
4. Bila perbaikan dalam kategori berat, maka Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan menerbitkan memo kepada Ketua Pokja untuk memproses kontrak kegiatan perbaikan jari-ngan air.
5. Ketua Pokja akan menunjuk penyedia barang/jasa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis dan penawaran harga.
6. Direktur Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada penyedia barang/jasa.
7. Selama masa pelaksanaan perbaikaq Koordinator Teknisi dan Teknisi melaksanakan pengawasan terhadap spesifikasi material, volume material terpasang dan metode pelaksanaan penyedia.
8. Setelah selesai pekerjaan, Kepala Seksi Pemeliharaan dan Kepala Sub Dtektorat Perencanaan dan Pemeliharaan melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan penyedia.
9. Direktur Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah hasil pemeriksaan pekerjaan telah disetujui Kepala Seksi Pemeliharaan dan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan.
URAIAN SOP
1. Pimpinan Unit Kerja menyampaikan laporan terjadinya gangguan jaringan lisfik melalui memo yang ditujukan kepada Direktur Sarana Prasarana.
2. Direktur Sarana Prasarana menugaskan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan/ Kepala Seksi Pemeliharaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
3. Bila termasuk dalam kerusakan ringan, maka Kepala Seksi Pemeliharaan akan menerbitkan memo kepada Koordinator Teknisi dan Teknisi untuk menjalankan kegiatan perbaikan.
4. Bila kerusakan dalam kategori berat, maka Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan menerbitkan memo kepada Ketua Pokja untuk memproses kontak kegiatan perbaikan jaringan listrik.
5. Ketua Pokja akan menunjuk penyedia baran$asa berdasarkan hasil evaluasi administasi, teknis dan penawaran harga.
6. Direktur Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada penyedia barang/jasa.
7. Selama masa pelaksanaan perbaikan, Koordinator Teknisi dan Teknisi melaksanakan pengawasan terhadap spesifikasi material, volume material terpasang dan metode pelaksanaan penyedia.
8. Setelah selesai pekerjaan, Kepala Seksi Pemeliharaan dan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan penyedia.
9. Direktur Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitrnen (PPK) akan menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah hasil pemeriksaan pekerjaan telah disetujui Kepala Seksi Perneliharaan dan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan.
URAIAN SOP
1. Adminstrasi Umum mejadwalkan Rapat Kordinasi dan Sosialisasi Program BPJS Kesehatan antara Para Pimpinan Unit Kerja dengan Pelaksana Masyarakat Indonesia masih bingung dengan pengertian BPJS Kesehatan, termasuk pegawai di lingkungan Universitas Airlangga. Oleh karena itu, pimpinan Universitas Airlangga mempunyai kebijakan untuk mengcover semua peserta (dosen dan tenaga kependidikan non PNS) yang bekerja di lingkungan Univeritas Airlangga untuk mengikuti progmm BPJS Kesehatan, dimana semua iuran di tanggung oleh Universitas Airlangga. Sosialisasi ini ditujukan kepada semua pimpinan Fakultasfunit kerja/Lembaga agar mereka segera mendaftarkan pegawainya untuk mengikuti progam BPJS dengan dikordinir oleh Pelaksana.
2. Administrasi Umum melakukan Pengumpulan Berkas Persyaratan Keikutrsertaan Peserta BPJS Kesehatan. Berkas persyaratan keikutsertaan BPJS terdiri dari SK Pegawai, Foto copy KK, Foto copy KTP, Formulir Daftar Isisan Peserta. Semua berkas tersebut di korrdinir di tiap FakultasAJnit Kerja,{Lembaga kemudian di serahkan ke pelaksana, setelah semua berkas terkumpul pelaksana akan menyerahkan ke pihak BPJS untuk di proses lebih lanjut.
3. Administrasi Umum mengisikan Rekap Data Peserta dalam Form 37 yang Sudah disediakan oleh Pihak BPJS Kesehatan Form Migrasi 37 merupakan formulir yang berisikan data lengkap calon pendaftar atau pemegang kartu BPJS yang diinput dalam bentu excel. Form ini diisi oleh kordinator di tiap FakultasAJnit Kerja/Lembaga kemudian diseralkan ke pelaksana. Data form tersebut dibawah ke BPJS dalam bentuk soft copy guna mempermudah kepengurusan.
4. Administrasi Umum melakukan pelaporan Iuran Tiap Bulan yang Dikeluarkan oleh Pihak Universitas untuk Program BPJS Iuran pembayaran atau tagihan pembayaran BPJS Kesehatan akan di kirimkan melalui email SubditK3@yahoo.co.id dan aplikasi Edabu BPJS Kesehatan, yang dirimkan oleh pihak BPJS setiap bulannya. Iuran tersebut akan diusulkan dari pelaksana melalui PUMK Direktur Sumberdaya Manusia untuk ditagihkan ke Direktur Keuangan guna di proses lebih lanjut.
5. Administrasi Umum menangani Pendaftaran atau pemutusan peserta ke pihak BPJS Kesehatan yang khusus menangani Badan Usaha. Pendaftaran secara kolektif dilakukan oleh pelaksana dengan melalui aplikasi Edabu BPJS Kesehatan berdasarkan data yang telah dikirimkan oleh peserta atau unit kerja. Apabila dalam input data melalui aplikais EDABU mengalami kendala, bisa dilakukan dengan mengirimkan form 37 ke email Lo Rungkut BPJS Kesehatan Badan Usaha dengan Akun atau Virtual Account yang di daftarkan atas nama Kantor Manajemen Universitas Airlangga.
6. Pengambilan kartu dan Berita Acara dari BPJS Kesehatan Kartu JKN BPJS Kesehatan diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan melalui aplikasi EDABU, kemudian pihak pelaksan melakukan download kartu dan dikirimkan ke pihak peserta atau kepegawaian unit kerja.
7. Administrasi Umum melakukan rekap laporan atas perubahan pendaftaran atau pemutusan peserta yang berada pada Universitas Airlangga
8. Rekap laporan perubahan pendaftaran atau pemutusan diserahkan kepada Kasie K3 sebagai evaluasi laporan pendataan BPJS Kesehatan Non PNS
URAIAN SOP I Tata Kelola Bahan Kimia
1. Petugas K3 Laboratorium menjelaskan Tata Kelola Penggunaan Bahan Kimia di Laboratorium kepada laborant dengan rincian sebagai berikut :
a) Semua bahan kimia harus tersimpan dalam botol atau kaleng yang sesuai dan tahan lama.Sebaiknya di simpan di tempat-tempat yang kecil dan cukup untuk pemakaian sehari-hari.
b) Tempat persediaan untuk jangka panjang harus tersimpan dalam gudang bahan kimia yang khusus/ gudang dalam tanah misalnya.
c) Setiap saat bahan kimia harus diperiksa secara rutin, untuk menentukan apakah bahan-bahan tersebut masih dapat digunakan atau tidak, dan perbaikan label yang biasanya rusak. Bahanbahan yang tak dapat digunakan lagi harus dibuang/ dimusnahkan secara kimia.Semua bahan harus diberi tanda-tanda khusus, diberi label dengan semua keterangan yang diperlukan misalnya: 1. nama bahan
2. tanggal pembuatan
3. jumlah (isi)
4. asal bahan (merek pabrik dan lain-lain)
5. tingkat bahaya yang mungkin (racun, korosiv, higroskopis dll)
6. keterangan-keterangan yang perlu (presentase, smbol kimianya dan lain-lain)
d) Selain Bahan Kimia, dalam Laboratorium juga terdapat peralatan yang terbuat dari gelas, bahan gelas tersebut mudah pecah dan pecahannya dapat melukai tubuh. Khususnya bila memasukkan pipa gelas kedalam propkaret, harus digunakan sarung tangan untuk melindungi tangan dari pecahan kaca. Pada proses pemanasan suatu larutan, harus digunakan batu didih untuk mencegah terjadinya proses lewat didih yang menyebabkan larutan panas itu muncrat kemanamana. Juga ketika menggunakan pembakar spiritus atau pembakar bunsen, hati-hati karena spiritus mudah terbakar, jadi jangan sampai tumpah ke atas meja dan selang penyambung aliran gas pada bunsen harus terikat kuat,jangan sampai lepas.
2. Langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan oleh laboran
a. Laboran bertugas membimbing mahasiswa untuk bekerja dengan baik dan aman.
b. Laboran perlu datang lebih awal untuk memeriksa lokasi dan cara pakai alat bantu keselamatan kerja.
c. Laboran harus mengetahui jenis bahan kimia dan peralatan yang akan digunakan pada percobaan hari tersebut dan cara menanggulangi bila terjadi kecelakaan karena bahan atau peralatan tersebut.
d. Biasakanlah menutup kran air dan gas, mematikan listrik dan api serta mencuci tangan dan meninggalkan laboratorium dalam keadaan bersih. Ini dilakukan oleh laboran agar menjadi panutan bagi mahasiswa.
3. Teknik kerja di laboratorium Hal pertama yang perlu dilakukan
1. Gunakan perlatan kerja seperti kacamata pengaman untuk melindungi mata, jas laboratorium untuk melindungi pakaian dan sepatu tertutup untuk melindungi kaki.
2. Dilarang memakai perhiasan yang dapat rusak karena bahan Kimia.
3. Dilarang memakai sandal atau sepatu terbuka atau sepatu berhak tinggi.
4. Wanita/pria yang berambut panjang harus diikat.
• Bekerja aman dengan bahan kimia
1. Hindari kontak langsung dengan bahan Kimia.
2. Hindari mengisap langsung uap bahan Kimia.
3. Dilarang mencicipi atau mencium bahan Kimia kecuali ada perintah khusus.
4. Bahan Kimia dapat bereaksi langsung dengan kulit menimbulkan iritasi (pedih atau gatal).
• Memindahkan bahan Kimia
1. Baca label bahan Kimia sekurang-kurangnya dua kali untuk menghindari kesalahan.
2. Pindahkan sesuai dengan jumlah yang diperlukan
3. Jangan menggunakan bahan Kimia secara berlebihan.
4. Jangan mengembalikan bahan Kimia ke dalam botol semula untuk mencegah kontaminasi
• Memindahkan bahan Kimia cair
1. Tutup botol dibuka dan dipegang dengan jari tangan seklaigus telapak tangan memegang botol tersebut.
2. Tutup botol jangan ditaruhdi atas meja karena isi botol dapat terkotori
3. Pindahkan cairan melalui batang pengaduk untuk mengalirkan agar tidak memercik.
• Memindahkan bahan Kimia padat
1. Gunakan tutup botol untuk mengatur pengeluaran bahan Kimia.
2. Janganmengeluarkan bahan Kimia secara berlebihan.
3. Pindahkan sesuai keperluan tarpa menggunakan sesuatu yang dapat mengotori bahan tersebut.
• Cara memanaskan larutan menggunakan tabung reaksi
1. Isi tabung reaksi maksimal sepertiganya.
2. Api pemanas hendaknya terletak pada bagiuari atas larutan.
3. Goyangkan tabung reaksi agar pemanasan merata.
4. Arahkan mulut tabung reaksi pada tempat yang aman agar percikannya tidak melukai orang lain maupun diri sendiri.
• Cara memanaskan larutan menggunakan gelas Kimia
1. Gunakan kaki tiga dan kawat kasa unfirk menopang gelas Kimia tersebut.
2. Letakkan Batang gelas atau batu didih dalam gelas Kimia untuk mencegah pemanasan
URAIAN SOP
1. Petugas K3 Unit/Fakultas,{Lembaga menjelaskan jenis Limbah dan Pengelolaannya pada Petugas Laboratorium Unit/Fakultas/Lembaga sebagai berikut :
a. Jenis limbah berdasarkan senyawa:
1) Limbah organic Yaitu limbah yang mengandung senyawa-senyawa organik atau yang bersumber dari produk mahluk hidup (tumbuhan dan hewan) mudah membusuk atau terurai mikroorganisme (misal: sisa makanan, sisa dapur, sampah sa)nran, kulit buahbuahan.
2) Limbah anorganik Yaitu limbah yang tidak mudah hancur atau diuraikan oleh aktivitas mikroorganisme. Sebagian dari limbah anorganik sama sekali tidak dapat diuraikan tetapi sebagian lagi dapat diuraikan, tetapi membutuhkan waktu yang sangat lama. (misal: plastik, logam berat, kaca, besi tua, dan lain-lain)
3) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Limbah 83 diidentifikasikan sebagai bahan kimia dengan satu atau lebih karakteristik, meliputi:
a) Mudah meledak (eksplosif) (misal : bahan peledak)
b) Mudah terbakar ( misal: bahan bakar, solvent)
c) Bersifat reaktif (misal: bahan-bahan oksidator)
d) Berbahaya/harmful (misal logam berat)
e) Menyebabkan infeksi (misal :bakteri /limbah rumah sakit)
f) Bersifat korosif (misal : asam kuat) g) Bersifat irritatif (misal : basa kuat) h) Beracun (misal : HCN, As) i) Karsinogenik, Mutagenik dan Teratogenik (misal : merkuri, turunan benzena) j) Bahan Radioaktif (misal : Uranium, plutonium,dll) b. Jenis limbah berdasarkan wujud:
1. Limbah cair Yaitu limbah yang berasal dari sisa dari suatu hasil usaha atau kegiatan yang berwujud cair.
2. Limbah padat Yaitu sisa hasil kegiatan industri ataupun aktivitas domestik yang berbentuk padat (misal: kertas, plastik, serbuk besi, serbuk kayu, kain, dll).
3. Limbah gas Limbah yang berada di udara terdiri dari bermacarn-macam senyawa kimia, limbah gas yang dibuang keudara mengandung partikel-partikel bahan padatan atau cairan yang berukuran sangat kecil dan ringan sehingga tersuspensi dengan gasgas tersebut.
c. Jenis limbah berdasarkan sumbernya
1. Limbah industry Limbah industri yaitu limbah yang dihasilkan dari proses industri. Contoh limbah industri yaitu limbah penambangan, limbah pabrik, dan lain-lain.
2. Limbah domestic Limbah domestik yaitu limbah yang dihasilkan dari kegiatan konsumsi rumah tangga. Contoh dari limbah domestik yaitu air cucian (detergen), kaleng-kaleng bekas, kardus bekas, kantong plastik, dan lainJain.
3. Limbah pertanian Limbah pertanian adalah limbah pertanian yang berasal dari kegiatan pertanian ataupun perkebunan. Contoh limbah pertanian adalah pupuk
4. Limbah pertambangan Limbah pertambangan adalah limbah berasal dari aktivitas pertambangan. Jenis limbah yang dihasilkan biasanya berupa material tambang, seperti logam dan batuan.
5. Limbah medis Limbah medis adalah limbah yang bersal dari aktivitas kesehatan. Libah medis hampir sama dengan sampah domestik pada umumnya. Contoh limbah Obat-obatan dan beberapazatkimia adalah contoh limbah medis
2. Petugas Laboratorium Unit/Fakultas/Lembaga melakukan Penyimpanan Limbah 83
a. Penyimpanan adalah kegiatan penyimpanan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atar pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.
b. Persyaratan dan tata cara Penyimpanan Limbah 83 meliputi
1. Tempat Penyimpanan Limbah 83
2. Cara Penyimpanan Limbah 83 dan
3. waktu Penyimpanan Limbah 83.
c. Penghasil limbah B3 dapat menyimpan limbah 83 yang dihasilkannya paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum menyerahkannya kepada pengumpul atau pemanfaat atau pengolah atau penimbun limbah 83.
d. Bila limbah B3 yang yang dihasilkan kurang dari 50 (lima puluh) kilogram per hari, penghasil limbah 83 dapat menyimpan limbah 83 yang dihasilkannya lebih dari sembilan puluh hari sebelum diserahkan kepada pemanfaat atau pengolah atau penimbun limbah B3, dengan persetujuan Kepala instansi yang bertanggung jawab.
e. Penghasil lirnbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan tentang :
1. Jenis, karekteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya limbah 83
2. Jenis, karekteristik, jumlah dan waktu penyerahan limbah 83
3. Nama pengangkut limbah 83 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul atau pemanfaat ataupengolah atau penimbun limbah 83.
3. Petugas K3 Unit/Fakultas/Lembaga melakukan Penyediaan TPS B3 untuk pool penyimpanan limbah 83
a. Lokasi Penyimpanan Limbah B3 mudah diakses, bebas banjir dna tidak rawan bencana lain
b. Terdapat peralatan penanggulangan keadaan darurat untuk fasilitas Penyimpanan Limbah 83 seperti sistem pendeteksi dan peralatan pemadam kebakaran atau alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai
c. Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa:
1. Bangunan
2. Tangki dar/ataukontainer
3. Silo
4. Tempat tumpukan Limbah (waste pile)
5. Waste impoundment.
d. Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 wajib dilengkapi
1. Fasilitas pertolongan pertama
2. Peralatan penanganan tumpahan dan
3. Bongkar muat
e. Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa bangunan wajib memenuhi persyaratan:
1. Rancang bangun sesuai dengan jenis, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang disimpan
2. Luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah B3 yang disimpan
3. Desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan sinar matahari
4. Atap dari bahan yang tidak mudah terbakar
5. Memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi udara
6. Sistem pencahayaan disesuaikan dengan rancang bangun tempat penyimpanan limbah b3, penerangan yang tidak menyebabkan ledakan/percikan listrik (explotion prooJ).
7. Lantai kedap air dan tidak bergelombang
8. Lantai bagian dalam dibuat melandai turun ke arah bak penampung tumpahan dengan kemiringan maksimum 1% (satu persen)
9. Lantai bagian luar bangunan dibuat agar air hujan tidak masuk kedalam bangunan tempat penyimpanan limbah b3.
10. Memiliki saluran drainase ceceran, tumpahan lirnbah b3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan limbah b3
11. Memiliki bak penampung tumpahan untuk menampung ceceran, tumpahan limbah b3 danlatzuair hasil pembersihan ceceran atau tumpahan limbah b3 dan
12. Dilengkapi dengan simbol limbah b3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Untuk Limbah B3 dengan karakteristik mudah menyala, bangunan wajib memenuhi ketentuan:
1. Memiliki tembok pemisah dengan bangunan lain yang berdampingan
2. Jika bangunan penyimpanan limbah 83 dibangun terpisah dari bangunan lain,diberi jarak dengan bangunan lain paling sedikit 6 (enam) meter.
3. Struktur pendukung atap terdiri dari bahan yang tidak mudah menyala, konstruksi atap dibuat ringan, dan mudah hancur bila terjadi kebakaran, dan
4. Diberikan penerangan yang tidak menyebabkan ledakar/percikan listrik (explotion prooJ). g. Untuk Limbah B3 dengan karakteristik mudah meledak, bangunan wajib memenuhi ketentuan:
1. Konstruksi bangunan,lantai, dinding, dan atap dibuat tahan ledakan
2. Lantai dan dinding dibuat lebih kuat dari konshuksi atap dan
3. Setiap saat memenuhi ketentuan suhu ruangan, h. Untuk limbah b3 dengan karakteristik reaktif, korosif, dan/atau beracun, bangunan wajib memenuhi ketentuan:
1. Konstruksi dinding dibuat mudah untuk dilepas dan
2. Konstruksi atap, dinding, dan lantai harus tahan terhadap korosi dan api
BAB I PENDAHULUAN DOKUMEN STANDAR PEMBANGUNAN GEDUNG DI UNIVERSITAS AIRLANGGA
1. Sarana dan cara kerja
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
3. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
4. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen pekerjaan dilaksanakan.
6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan MK dan Konsultan Perencana sebelum elemen pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas : i. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya. ii. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan (As Build Drawing ).
8. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan MK setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
9. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
10. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor,bila :
i. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
ii. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya, yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, gedung sebelah dan terdekat dengan pembangunan dan lain sebagainya).
Penggunaan fasilitas perkuliahan bersama dilaksanakan menggunakan Aplikasi SIPARU dengan spesifikasi sesuai dengan dokumen yang terlampir
Ketentuan ini mengatur tentang Persewaan Ruang dan Aset UNAIR lainnya untuk Usaha Komersial yang meliputi Kantor, Toko, Mart, Cafe dan usaha sejenisnya. Ketentuan tentang persewaan ruang dan aset UNAIR lainnya untuk kepentingan MICE diatur pada SOP Penggunaan Ruang di lingkungan Direktorat Sarana dan Prasarana. Ketentuan Persewaan ASEEC untuk Vending Machine diatur pada SOP Kerjasama Pemasangan Vending Machine. Persewaan Ruang dan Aset UNAIR lainnya untuk usaha komersil dilakukan dengan ketentuan:
a. Perjanjian Kerjasama Persewaan Ruang dan Aset UNAIR lainnya untuk Usaha Komersial dan usaha sejenisnya pada fakultas/sekolah dilakukan antara dekan/direktur sekolah (sebagai PIHAK KESATU) dengan PIHAK KEDUA.
b. Perjanjian Kerjasama Persewaan Ruang dan Aset UNAIR Lainnya untuk Usaha Komersial dan usaha sejenisnya pada unit selain fakultas dan sekolah dilakukan antara Wakil Rektor Sumberdaya (sebagai PIHAK KESATU) dengan PIHAK KEDUA.
c. Dalam hal perjanjian kerjasama dilaksanakan antara Dekan Fakultas atau Direktur Sekolah, maka Fakultas/Sekolah wajib melaporkan perjanjian kerjasama kepada Wakil Rektor Sumber Daya dengan tembusan kepada Direktur Sarana dan Prasarana Universitas Airlangga.
d. Dokumen-dokumen pendukung perjanjian kerjasama memuat unsur-unsur:
e. Naskah perjanjian kerjasama setidaknya memuat unsur-unsur:
f. Kerjasama Persewaan Ruang dan Aset UNAIR lainnya untuk Usaha Komersial dan usaha sejenisnya dapat dilakakukan dalam bentuk perjanjian sewa menyewa atau perjanjian kerjasama dengan sistem bagi pendapatan (revenue sharing).
g. Jangka waktu kerjasama sekurang-kurangnya 1 tahun.
h. Pemeliharaan Ruang dan Aset UNAIR lainnya untuk usaha komersial dan usaha sejenisnya dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
i. Biaya listrik dan air dibayarkan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan tagihan Direktorat Sarana dan Prasarana Universitas Airlangga.
j. Direktorat Sarana dan Prasarana menyediakan templat naskah perjanjian kerjasama Persewaan Ruang dan Aset UNAIR Lainnya untuk Usaha Komersial yang meliputi Kantor, Toko, Mart, Cafe dan usaha sejenisnya.
k. Tata laksana:
· PIHAK KEDUA mengirimkan surat penawaran terkait kebutuhan sewa Ruang dan Aset UNAIR Lainnya untuk Usaha Komersial dan usaha sejenisnya.
· Dalam dokumen surat penawaran, yang dimaksud dengan PIHAK KEDUA adalah Tenant/Penyewa/Institusi.
· Surat penawaran untuk sewa Ruang dan Aset UNAIR atau tempat usaha, meliputi area Ruang dan Aset UNAIR yang berada di Kampus A, Kampus B dan Kampus C Universitas Airlangga.
· Dalam berhubungan dengan PIHAK KEDUA, Direktorat Sarana dan Prasarana menugaskan Staf Pemasaran.
· PIHAK KEDUA wajib mematuhi dan tunduk terhadap peraturan yang sudah ditetapkan pada lingkungan Universitas Airlangga
· Tenant/Mart/Kantin/Toko/Cafe tidak diperbolehkan memperjual-belikan minuman yang mengandung alkohol, alat kontrasepsi, rokok dan sejenisnya.
· PIHAK KEDUA menanggung kerugian yang timbul pada pelanggaran atau di temukannya tata tertib yang telah di langgar.
· Berdasarkan surat permohonan sewa Ruang dan Aset UNAIR lainnya pemohon/pengguna diperkenankan melakukan survei lapangan pada aset yang hendak disewa.
· Staf pemasaran melakukan negosiasi dengan PIHAK KEDUA terkait harga dan syarat-syarat sewa menyewa atau bagi pendapatan (revenue sharing).
· Direktur Sarana dan Prasarana Dekan Fakultas/Direktur Sekolah membalas surat permohonan pemohon/pengguna yang setidaknya memuat tentang harga sewa yang sesuai dengan Standar Biaya Dan Tarif Layanan Satuan Usaha Akademik di lingkungan Universitas Airlangga dan persyaratan yang terkait.
· Dalam hal PIHAK KEDUA menyetujui balasan permohonan Universitas Airlangga, maka akan disusu draft Perjanjian Kerjasama untuk ditandatangani oleh Direktur Sarana dan Prasarana Dekan Fakultas/Direktur Sekolah Universitas Airlangga dan PIHAK KEDUA.
· Penanda tanganan Perjanjian Kerjasama dilaksanakan setelah verfikasi materi Perjanjian Kerjasama dari kedua pihak.
1. Perjanjian Kerjasama Pemasangan Vending Machine pada fakultas / sekolah dilakukan antara dekan / direktur sekolah (sebagai pihak kesatu) dan pihak kedua
2. Perjanjian Kerjasama Pemasangan Vending Machine pada unit selain fakultas dan sekolah dilakukan antara Direktur Sarana dan Prasarana (sebagai pihak kesatu) dan pihak kedua.
3. Dalam hal perjanjian kerjasama dilaksanakan antara Dekan Fakultas atau Direktur Sekolah, maka Fakultas/Sekolah wajib melaporkan perjanjian kerjasama kepada Wakil Rektor Sumber Daya dengan tembusan kepada Direktur Sarana dan Prasarana.
4. Dokumen – dokumen pendukung perjanjian kerjasama memuat unsur – unsur :
· Surat pernyataan minat melakukan kerjasama pemasangan vending machine yang disusun oleh pihak kedua
· Surat tanggapan dari pihak kesatu
· Berita acara negosiasi (jika ada)
· Naskah perjanjian Kerjasama
5. Naskah perjanjian kerjasama setidaknya memuat unsur -unsur :
· Tanggal penandatanganan perjanjian kerjasama
· Para pihak
· Objek perjanjian kerjasama
· Fasilitas yang disediakan oleh pihak kesatu
· Hak dan kewajiban para pihak
· Pembayaran sewa atau pembagian hasil usaha
· Jangka waktu kerjasama
6. Kerjasama pemasangan vending machine dapat dilakakukan dalam bentuk perjanjian sewa menyewa atau perjanjian Kerjasama dengan sistem bagi hasil ( revenue sharing )
· Dalam hal Kerjasama dilakukan dalam bentuk sewa menyewa maka biaya sewa yang dibebankan pada pihak kedua tunduk pada Peraturan Rektor tentang Standar Biaya dan Tarif Layanan Satuan Usaha Akademik dan Satuan Usaha Komersial di Lingkungan Universitas Airlangga.
· Dalam hal Kerjasama dilakukan dalam bentuk akad bagi hasil maka ditetapkan bagi hasil minimal 10%. Besaran bagi hasil (revenue sharing ) ditentukan berdasarkan pelaporan omset penjualan total bulanan oleh pihak kedua yang didukung dengan bukti transaksi penjualan dari vending machine
· Pembayaran sewa dan bagi hasil sebagaimana diatas tidak mencakup biaya listrik dan pemeliharaan
· Pembayaran sewa dilakukan tahunan di awal tahun dan pembayaran bagi hasil dilakukan setiap bulan
· Pembayaran sewa dan atau bagi hasil dilakukan melalui transfer ke Virtual account bank mitra Universitas Airlangga atas nama Rektor Universitas Airlangga
7. Jangka waktu Kerjasama sekurang-kurangnya 1 tahun
8. Pemeliharaan vending machine dilakukan oleh pihak kedua
9. Biaya listrik dibayarkan oleh Pihak Kedua berdasarkan tagihan Direktorat Sarana dan Prasarana Universitas Airlangga.
10. Direktorat Sarana dan Prasarana menyediakan templat naskah perjanjian kerjasama pemasangan vending machine.
● Dalam SOP ini yang dimaksud dengan pekerjaan konstruksi adalah kegiatan renovasi atau rehabilitasi pada fakultas atau unit kerja yang proses pengadaannya dilakukan dengan metode pengadaan langsung. Untuk pekerjaan konstruksi dengan metode lelang dibahas pada SOP tersendiri.
● Pekerjaan konstruksi diawali dengan Kick Off Meeting yang dihadiri oleh Pimpinan Fakultas dan/atau Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas dan/atau Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Fakultas atau Penanggung Jawab Kegiatan Renovasi atau Rehabilitasi pada Unit Kerja Selain Fakultas (yang dalam hal ini ketiga-tiganya disebut sebagai pemberi kerja) dengan penanggungjawab pimpinan pelaksana/vendor pekerjaan konstruksi; untuk selanjutnya disebut sebagai pihak-pihak terkait.
● Dalam Kick Off Meeting pemberi kerja wajib menyampaikan batasan-batasan pelaksana pekerjaan yang terkait dengan :
1. Pakta Integritas
2. Kebijakan Universitas Airlangga tentang Kawasan Tanpa Rokok
3. Kebijakan Universitas Airlangga tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
4. Kebijakan Universitas Airlangga tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pekerjaan konstruksi
● Terkait dengan Pakta Integritas wajib disampaikan tentang larangan meminta atau memberi imbalan baik berupa uang maupun barang oleh atau dari pihak-pihak terkait.
● Terkait dengan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok wajib dijelaskan tentang larangan merokok diseluruh area kampus Unair dengan penalti denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok.
● Terkait dengan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual wajib dijelaskan tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilarang dilingkungan kampus sesuai Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terlarang dilingkungan kampus meliputi :
1. Menyampaikan ujaran yang melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender
2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual
4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman
5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban
6. Mengambil, merekam, mengedarkan foto, rekaman audio atau visula yang bernuansa seksual
7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual
8. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau pribadi korban yang bernuansa seksual
9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban pada ruang yang bersifat pribadi
10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui
11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuhnya pada bagian tubuh korban
13. Membuka pakaian korban
14. Memaksa korban untuk melakukan kegiatan seksual
15. Mempraktikkan budaya komunitas yang bernuansa seksual
16. Melakukan percobaan pemerkosaan, tetapi penetrasi tidak terjadi
17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda selain alat kelamin
18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil
20. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja
21. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya
● Dalam hal terjadi pelanggaran oleh pekerja pelaksana/vendor maka pemberi kerja wajib menyampaikan teguran keras kepada pimpinan pelaksana/vendor. Pelanggar kebijakan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual mendapatkan sanksi sekurang-kurangnya larangan melanjutkan aktivitas dilingkungan Universitas Airlangga.
Terkait dengan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib dijelaskan tentang keharusan menggunakan Alat Pelindung Diri selama melakukan aktivitas (lihat SOP Manajamen APD). Pelaksana/Vendor wajib menyediakan/membangun batas area kerja yang tidak boleh dimasuki oleh selain pekerja yang dilengkapi dengan rambu-rambu K3.
Dalam SOP ini yang dimaksud dengan pekerjaan konstruksi adalah kegiatan renovasi atau rehabilitasi pada fakultas atau unit kerja yang proses pengadaannya dilakukan dengan metode pengadaan langsung. Untuk pekerjaan konstruksi dengan metode lelang dibahas pada SOP tersendiri.
Pekerjaan konstruksi diawali dengan Kick Off Meeting yang dihadiri oleh Pimpinan Fakultas dan/atau Kepala Tata Usaha Fakultas dan/atau Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Fakultas atau Penanggung Jawab Kegiatan Renovasi atau Rehabilitasi pada Unit Kerja Selain Fakultas (yang dalam hal ini ketiga-tiganya disebut sebagai pemberi kerja) dengan penanggungjawab pimpinan pelaksana/vendor pekerjaan konstruksi; untuk selanjutnya disebut sebagai pihak-pihak terkait.
Dalam Kick Off Meeting pemberi kerja wajib menyampaikan batasan-batasan pelaksana pekerjaan yang terkait dengan :
1. Pakta Integritas
2. Kebijakan Universitas Airlangga tentang Kawasan Tanpa Rokok
3. Kebijakan Universitas Airlangga tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
4. Kebijakan Universitas Airlangga tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pekerjaan konstruksi
Terkait dengan Pakta Integritas wajib disampaikan tentang larangan meminta atau memberi imbalan baik berupa uang maupun barang oleh atau dari pihak-pihak terkait.
Terkait dengan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok wajib dijelaskan tentang larangan merokok diseluruh area kampus Unair dengan penalti denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok.
Terkait dengan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual wajib dijelaskan tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilarang dilingkungan kampus sesuai Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terlarang dilingkungan kampus meliputi :
1. Menyampaikan ujaran yang melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender
2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual
4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman
5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban
6. Mengambil, merekam, mengedarkan foto, rekaman audio atau visula yang bernuansa seksual
7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual
8. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau pribadi korban yang bernuansa seksual
9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban pada ruang yang bersifat pribadi
10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui
11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuhnya pada bagian tubuh korban
13. Membuka pakaian korban
14. Memaksa korban untuk melakukan kegiatan seksual
15. Mempraktikkan budaya komunitas yang bernuansa seksual
16. Melakukan percobaan pemerkosaan, tetapi penetrasi tidak terjadi
17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda selain alat kelamin
18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil
20. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja
21. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya
Dalam hal terjadi pelanggaran oleh pekerja pelaksana/vendor maka pemberi kerja wajib menyampaikan teguran keras kepada pimpinan pelaksana/vendor. Pelanggar kebijakan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual mendapatkan sanksi sekurang-kurangnya larangan melanjutkan aktivitas dilingkungan Universitas Airlangga.
Terkait dengan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib dijelaskan tentang keharusan menggunakan Alat Pelindung Diri selama melakukan aktivitas (lihat SOP Manajamen APD). Pelaksana/Vendor wajib menyediakan/membangun batas area kerja yang tidak boleh dimasuki oleh selain pekerja yang dilengkapi dengan rambu-rambu K3.
A. URAIAN SOP
1. Warna fasad gedung yang harus diterapkan pada Unit Kerja/Fakultas/Sekolah sesuai dengan dokumen Laporan Master Plan Universitas Airlangga 2017 – 2037 adalah abu-abu muda (light grey) dengan kode warna (RGB) 211 211 211.
2. Warna bendera Fakultas dapat digunakan pada fasad gedung hanya untuk memberikan aksen saja seperti (tidak terbatas pada) warna kolom, balok dan listplank beton.
3. Poin 1 dan 2 tidak berlaku pada gedung yang tercatat sebagai Bangunan Cagar Budaya (Herritage).
4. Sebelum melakukan pengecatan eksterior dan/atau pemsangan ACP gedung Unit Kerja /Fakultas/Sekolah, pimpinan Unit Kerja/Fakultas/Sekolah mengajukan pemberitahuan ke Direktorat Sarana dan Prasarana dengan melampirkan mock up desain 3D fasad gedung disertai dengan kode warna (RGB).
5. Direktur Sarana dan Prasarana akan menugaskan tim perencana untuk memeriksa penggunaan warna fasad gedung Unit Kerja /Fakultas/Sekolah.
6. Dalam hal hasil pemeriksaan tim perencana usulan warna fasad gedung Unit Kerja /Fakultas/Sekolah tidak sesuai dengan Laporan Master Plan Universitas Airlangga 2017 – 2037, Direktur Sarana dan Prasarana akan menyampaikan kepada pimpinan Unit Kerja /Fakultas/Sekolah.
7. Dalam hal pengadaan jasa konstruksi telah dilaksanakan, Direktur Sarana dan Prasarana akan menugaskan tim perencana untuk mengevaluasi secara berkala.