Standard Operasional Prosedur dan Standard Lainnya

Penggunaan fasilitas perkuliahan bersama dilaksanakan menggunakan Aplikasi SIPARU dengan spesifikasi sebagai berikut:⮚ Petugas Operator Fakultas atau Unit Kerja mengajukan surat terkait kebutuhan peminjaman fasilitas bersama, untuk dapat dijadwalkan pada Aplikasi SIPARU⮚ Umum: ● Dalam dokumen Spesifikasi Aplikasi ini, yang dimaksud dengan Unit adalah Unit Penggunaan Fasilitas Bersama yaitu Fakultas dan unit kerja di lingkungan Universitas Airlangga.● Aplikasi akan dimanfaatkan untuk penggunaan fasilitas bersama untuk perkuliahan dan non perkuliahan pada beberapa gedung yang menjadi tanggung jawab unit, meliputi Kampus B (4 gedung), dan Kampus C (2 gedung).● Fakultas atau unit lain yang akan memanfaatkan fasilitas bersama menugaskan satu orang (Petugas Operator Fakultas) yang berhak melakukan entry pemanfaatan ruang.⮚ Aplikasi SIPARU memiliki beberapa subsistem, meliputi1. Subsistem inventarisasi ruang, yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan input dan menampilkan informasi tentang gedung dan ruang yang menjadi tanggung jawab Direktorat Sarana dan Prasarana.2. Subsistem permintaan penggunaan ruang rutin• Permintaan ruang rutin dilakukan oleh bagian Akademik fakultas mengirimkan Surat Permintaan Penggunaan Fasilitas Perkuliahan kepada Direktur Sarana dan Prasarana melalui e-Office Unair. • Permintaan ruang untuk Ujian Tengah Semester dan Akhir Semester dilakukan entry jadwal pada cybercampus, yang hasilnya ditampilkan pada SIPARU.3. Subsistem permintaan ruang tidak rutin• Permintaan ruang tidak rutin adalah permintaan ruang untuk kegiatan akademik, kemahasiswaan, serta kegiatan lain yang bersifat tidak rutin. Kegiatan akademik dan kemahasiswaan tidak rutin meliputi: kuliah pengganti, kuliah tambahan, diskusi mahasiswa, kegiatan organisasi mahasiswa, dan kegiatan sejenis. Kegiatan lain yang bersifat tidak rutin dapat meliputi: ujian penerimaan mahasiswa baru, permintaan ruang untuk acara unit maupun lembaga di lingkungan Universitas Airlangga, maupun permintaan ruang untuk kegiatan MICE oleh pihak eksternal universitas, permintaan ruang untuk kegiatan olahraga baik pihak internal maupun eksternal.4. Subsistem permintaan ruang property• Prosedur permintaan ruang tidak rutin bagi fakultas/unit di lingkungan Universitas Airlangga adalah sebagai berikut:a. Calon pemohon dapat melakukan penelusuran ketersediaan ruang kosong/tidak ter-booking pada aplikasi SIPARU. b. Pemohon mengirimkan Surat Permintaan Penggunaan Fasilitas kepada Direktur Sarana dan Prasarana melalui e-Office. Surat permintaan minimal menyebutkan: nama/tujuan kegiatan, tanggal dan waktu pelaksanaan, ruang yang hendak dipakai, jumlah peserta.c. Petugas Operator Fakultas/Unit melakukan entry penggunaan ruang di SIPARU. Status pemesanan menjadi “Menunggu Persetujuan”. d. Berdasarkan surat permintaan penggunaan ruang, DIRSARPRAS menerbitkan surat berisi persetujuan atau penolakan permintaan ruang. Dalam hal permintaan disetujui, maka surat persetujuan DIRSARPRAS akan di-upload pada SIPARU, pemohon mendapatkan kode verifikasi perizinan. Status pemesanan menjadi “Booked” setelah kode verifikasi perizinan di-entry-kan.e. Dalam hal fakultas/unit membatalkan permintaan penggunaan ruang, perwakilan fakultas/unit menyampaikan kepada Kasie Pengelolaan Fasilitas DITSARPRAS. Kasie Pengelolaan Fasilitas DITSAPRAS akan memerintahkan administrator Aplikasi SIPARU untuk menghapus pemesanan (booking) ruang pada tampilan SIPARU.f. Biaya terkait pemanfaatan ruang oleh fakultas/unit Universitas Airlangga tunduk pada Peraturan Rektor Universitas Airlangga tentang Standar Biaya Kegiatan Operasional dan Tarif Layanan di Lingkungan Universitas Airlangga. • Prosedur permintaan ruang tidak rutin bagi fakultas/unit di lingkungan Universitas Airlangga yang bekerja sama dengan pihak eksternal dan membebankan sebagian atau seluruh biaya pelaksanaan kegiatan kepada pihak eksternal (ticketing) adalah sebagai berikut:a) Calon pemohon dapat melakukan penelusuran ketersediaan ruang kosong/tidak ter-booking pada aplikasi SIPARU. b) Pemohon mengirimkan Surat Permintaan Penggunaan Fasilitas kepada Direktur Sarana dan Prasarana melalui e-Office. Surat permintaan minimal menyebutkan: nama/tujuan kegiatan, tanggal dan waktu pelaksanaan, ruang yang hendak dipakai, jumlah peserta, mitra kerja sama.c) Petugas Operator Fakultas/Unit melakukan entry penggunaan ruang di SIPARU. Status pemesanan menjadi “Menunggu Persetujuan”. d) Berdasarkan surat permintaan penggunaan ruang, DIRSARPRAS menerbitkan surat berisi persetujuan atau penolakan permintaan ruang. Dalam hal permintaan disetujui, maka surat persetujuan DIRSARPRAS akan di-upload pada SIPARU, pemohon mendapatkan kode verifikasi perizinan. e) Setelah pemohon melakukan entry kode verifikasi perizinan, pemohon melakukan pembayaran dan upload bukti pembayaran tersebut pada aplikasi SIPARU. Status pemesanan menjadi “Menunggu Konfirmasi Pembayaran”.f) Administrator aplikasi SIPARU akan melakukan konfirmasi atas pembayaran yang telah dilakukan dan status pemesanan menjadi “Booked”. Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran dalam 7 (tujuh) jam sejak permohonan disetujui, maka permohonan akan batal secara otomatis.g) Dalam hal fakultas/unit membatalkan permintaan penggunaan ruang, perwakilan fakultas/unit menyampaikan kepada Kasie Pengelolaan Fasilitas DITSARPRAS. Kasie Pengelolaan Fasilitas DITSAPRAS akan memerintahkan administrator Aplikasi SIPARU untuk menghapus pemesanan (booking) ruang pada tampilan SIPARU dan dikenakan biaya pembatalan sebesar 10% dari yang telah dibayarkan.h) Biaya terkait pemanfaatan ruang oleh fakultas/unit Universitas Airlangga tunduk pada Peraturan Rektor Universitas Airlangga tentang Standar Biaya Kegiatan Operasional dan Tarif Layanan di Lingkungan Universitas Airlangga.• Prosedur permintaan ruang tidak rutin bagi pemesan eksternal adalah sebagai berikut:a. Calon pemohon dapat melakukan penelusuran ketersediaan ruang kosong/tidak ter-booking pada aplikasi SIPARU. b. Pemohon mengirimkan Permintaan Penggunaan Fasilitas kepada Direktur Sarana dan Prasarana melalui email DITSARPRAS atau langsung melakukan entry melalui aplikasi SIPARU. Dalam hal permintaan melalui email, setelah dilakukan persetujuan oleh Direktur Sarana dan Prasarana, pemohon melakukan entry mandiri pada aplikasi SIPARU. Status pemesanan adalah “Menunggu Konfirmasi”. c. Setelah melakukan entry, pemohon melakukan pembayaran dan upload bukti pembayaran pada aplikasi SIPARU. Administrator SIPARU melakukan konfirmasi pembayaran. Status pemesanan berubah menjadi “Booked”.d. Status “Menunggu Konfirmasi” berlaku selama 7 jam pasca entry. Bila pemohon tidak melakukan pembayaran dalam masa tersebut, maka permintaan batal secara otomatis. e. Dalam hal pemohon membatalkan permintaan penggunaan ruang, pemohon menyampaikan kepada Kasie Pengelolaan Fasilitas DITSARPRAS. Kasie Pengelolaan Fasilitas DITSAPRAS akan memerintahkan administrator Aplikasi SIPARU untuk menghapus pemesanan (booking) ruang pada tampilan SIPARU dan dikenakan biaya pembatalan sebesar 20% dari yang telah dibayarkan.f. Biaya terkait pemanfaatan ruang oleh pemesan eksternal tunduk pada Peraturan Rektor Universitas Airlangga tentang Standar Biaya Kegiatan Operasional dan Tarif Layanan di Lingkungan Universitas Airlangga.Untuk informasi lebih lengkap silahkan melakukan download file SOP.

1. PRINSIP DASAR P3Ka. Pastikan Anda bukan korban berikutnya. Ketika kecelakaan kerja terjadi, situasi panik biasanya akan muncul. Sebagai petugas pertolongan pertama, cobalah untuk tetap tenang dan perhatikan situasi korban beserta lingkungan dengan cermat sehingga Anda bukan korban kecelakaan berikutnya. Pastikan Anda berada dalam posisi yang aman untuk dapat membantu orang lain.b. Gunakan metode bantuan yang cepat, mudah, dan efisien. Untuk menangani pertolongan pertama dalam suatu kecelakaan, lakukan sesegera mungkin dengan berbagai peralatan dan sumber daya.c. Catat semua upaya bantuan yang telah dilakukan. Rekaman ini berfungsi untuk memberikan data yang valid kepada pihak lain (misalnya rumah sakit / rujukan) tentang identitas korban, kronologi kejadian, serta gejala penyakit yang diderita.2. FASILITAS P3Ka. Ruang pertolongan pertama Merupakan ruangan yang harus ada dan dirancang khusus oleh perusahaan untuk penanganan pertama pada pekerja yangg mengalami kecelakaan. Tidak hanya digunakan untuk menangani pekerja yang mengalami kecelakaan saja. Tempat perawatan ini juga dapat dimanfaatkan bagi pekerjayang sakit saat bekerja.b. Lemari atau Kotak P3K dan isinya Kotak P3K merupakan tempat yang digunakan untuk menyimpan berbagai peralatan dan obat-obatan P3K. Selain dipasang di ruang pertolongan pertama, kotak-kotak ini biasanya juga dipasang di beberapa tempat yang mudah dilihat dan dijangkau oleh para pekerja. Adapun isi dalam kotak K3 biasanya terdiri dari kasa dibungkus steril, perban, plester, kapas, kain mittela, gunting, peniti, sarung tangan, masker, pinset, senter, kantong plastik, alkohol 70%o,manual P3K, tensimeter, stetoskop, obat-obatan, dan kebutuhan P3K lainnya.c. Alat Evakuasi dan TransportasiPeralatan evakuasi yang dimaksud merupakan peralatan yang digunakan untuk memindahkan korban kecelakaan kerja dari lokasi kecelakaan ke tempat lain yang lebih aman dengan cara sederhana.d. Petugas Pertolongan PertamaKetersediaan petugas pertolongan pertama yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menangani korban kecelakaan kerja sangatlah dibutuhkan perusahaan. Petugas yang profesional dan terlatih biasanya mampu menghadapi berbagai situasi kecelakaan kerja sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per.15/N4en/VIIV2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja menyebutkan bahwa jumlah ideal petugas P3K bagi perusahaan yang memiliki resiko rendah terhadap kecelakaan adalah sejumlah 1 (satu) petugas P3K untuk menangani 150 tenaga kerja.e. Fasilitas tambahanSelain berbagai fasilitas pertolongan pertama yang disebutkan di atas, perusahaan tertentu juga membutuhkan berbagai fasilitas tambahan untuk memastikan kegiatan pertolongan pertama dapat berjalan dengan baik.3. Kebutuhan obat-obatan dan perlengkapan P3K menunjang tindakan awal pertolongan pertama4. Bahan kimia penunjang kesehatan dan keselamatan (desinfektan, handsanitizer, dan lain-lain) jika tidak didstribusikan akan mempercepat penularan bakteri/virusSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) P3K1. Petugas P3K memberikan Tata Laksana Tindakan pertolongan pada Petugas K3 Unit/Fakultas/Lembaga dengan urutan sebagai berikut :a. Jangan panikMeskipun situasi dan kondisi selama kecelakaan berlangsung tegang, cobalah untuk tetap tenang dan segera mengambil tindakan dengan benar dan cepat.b. Jauhkan korban dari kecelakaan berikutnya.Menjauhkan korban kecelakaan dari tempat semula berfungsi untuk menghindari kecelakaan susulan yang mungkin terjadi. Selain itu, dengan menghindari lokasi kecelakaan, pekerja pertolongan pertama akan dapat lebih fokus dalam merawat para korban.c. Perhatikan pernapasan, detak jantung, pendarahan, dan tanda-tanda syok.Jika korban kecelakaan mengalami masalah pernapasan, pendarahan, dan tanda-tanda syok, segera berikan pertolongan pertama sesuai dengan standar operasional yang berlaku.d. Jangan memindahkan korban dengan tergesa-gesaJangan pindahkan korban sebelum diketahui persis jenis dan tingkat keparahan cidera yang dialami, kecuali jika tempat itu tidak lagi memungkinkan untuk melakukan perawatan.Jika korban mengalami pendarahan dan harus dibawa menuju rumah sakit, hentikan pendarahan terelebih dahulu dan pastikan korban mendapat penanganan terbaik sebelum dipindah ke rumah sakit.e. Segera merujuk ke pusat medis terdekat.Pertolongan pertama pada kecelakaan pada prinsipnya adalah bantuan sementara. Jika korban terluka parah, jangan ragu untuk merujuk ke pusat medis terdekat seperti fasilitas kesehatan, dokter spesialis, maupun rurnah sakit.2. Petugas P3K melakukan Pendistribusian kotak P3k dan obat-obatan kepada Petugas K3 Unit/Fakultas/Lembaga dengan rincian sebagai berikut :a. Pendataan jumlah ruangan unit/Lembagab. Pembelian obat dan bahan-bahan lainc. Pendistribusian ke unit/Lembagad. Monitoring obat dan kotak obat selama 6 bulan sekalie. Pencataan bon permintaan obat3. Petugas K3 Unit/Fakultasl lembaga melakukan pelaporan terkait penggunaan dan pendistribusian kotak P3K dan obat-obatan yang tersebar dan tergunakan setiap 6 bulan sekali dalam bentuk dokumen rekap permintaan obat kepada Petugas P3K.4. Petugas P3K melakukan pengumpulan dokumen rekap permintaan obat setiap Petugas K3 Unit/Fakultas/Lembaga untuk diserahkan pada Kasie K35. Kasie K3 melakukan rekap kebutuhan kotak P3K dan obat-obatan berdasarkan dokumen rekap permintaan obat diserahkan kepada Kasubdit Pemeliharaan dan Perencanaan untuk di tindak lanjuti sesuai kebutuhan.

PERINGATAN1. Pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-l9) di tempat kerja perkantoran a. Penentuan tingkat risiko 1) Faktor pekerjaan a) Risiko pekerjaan rendah - pekerjaan yang aktifitas kerjanya tidak sering berhubungan/kontak dengan publik (pelanggan, klien atau masyarakat umum) dan rekan kerja lainnya. b) Risiko pekerjaan sedang - pekerjaan yang sering berhubungan /kontak dengan masyarakat umum, atau rekan kerja lainnya, pengunjung, klien atau pelanggan, atau kontraktor. c) Risiko pekerjaan tinggi - pekerjaan atau tugas kerja yang berpotensi tinggi untuk kontak dekat dengan orang-orang yang diketahui atau diduga terinfeksi COVID.I9, serta kontak dengan benda dan permukaan yang mungkin terkontaminasi oleh virus. 2) Faktor diluar pekerjaan Faktor yang dapat terjadi di rumah maupun komunitas 3) Faktor komorbiditas Potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta seperti Diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal, adanya kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. b. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-l9 1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-l9 di wilayahnya. 2) Pembentukan Tim Penanganan COVID- l 9 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja. 3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-l9 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan. 4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. 5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). 6) Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. c. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja 1.) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assesment. Resiko COVID- I9 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-I9. 2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh. 3) Untuk pekerja shift : a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun. 4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. 5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C. d. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, 1 ) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja 2) Sarana cuci tangan 3) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. 4) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) 2. Pelaksanaan Giat/Event yg menimbulkan kerumunan a. Menerima informasi kegiatan yang akan dilaksanakan di lingkungan Unair b. Berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, rumah sakit atau klinik di lingkungan kampus c. Pastikan ruangan/tempat kegiatan dalam keadaan bersih dengan membersihkan ruangan/tempat menggunakan desinfektan sebelum dan setelah kegiatan berlangsung (seperti tempat registasi, tempat makan dan toilet dll) d. Menginformasikan kepada peserta/tamu dan penyelenggara, apablla merasa tidak sehat agar tidak hadir padaacara tersebut e. Menginformasikan kepada seluruh peserta/tamu dan penyelenggara untuk membatasi berjabat tangan dengan orang lain, f. Menjaga jarak kontak dengan peserta/panitia lain g. Dianjurkan membawa minuman sendiri dan membatasi penggunaan dispenser h. Memastikan tersedia tempat cuci tangan pakai sabun (CPTS) di toilet dan handsanitizer disetiap pintu masuk, lift dan tempat lain diakses masuk. i. Menyediakan tisu, thermogun, masker dan cairan desinfektan bagi petugas penyemprotan j. Menyebarkan informasi kesehatan kepada peserta dan panitia, serta memasang pesan-pesan kesehatan 3. Apabila protocol kesehatan tidak diterapkan di lingkungan kampus atau perkantoran, maka penyebaran COVID-I9 akan semakin massif 4. Apabila penanganan dan pelacakan kasus covid tidak dilaksanakan dengan maksimal maka penyebaran COVID-l9 akan semakin massif di lingkungan kampus 5. Apabila prosedur karantina tidak dilaksanakan sesuai prosedur, maka penyebaran COVID- 19 akan semakin massif di lingkungan kampus.URAIAN SOP 1. Petugas K3 Unit/Fakultas/Lembaga melakukan indetifikasi untuk pengecekkan apabila menemukan tenaga kependidikan dengan Skema alur pelaporan dan penanganan karantina a. Apabila menemukan pekerja terkonfirmasi COVID-l9. 1) Segera melaporkan Tim Satgas COVID UNAIR dan berkoordinasi dengan TIM K3 rektorat 2) Identifikasi kontak di lingkungan tempat kerja oleh Tim Satgas COVID UNAIR 3) Karantina mandiri dilakukan dapat di rumah pekerja atau tempat karantina/isolasi yang disediakan oleh Tim Satgas COVID UNAIR 4) Segera lakukan pembersihan dan desinfeksi pada ruangan/area kerja yang terkontaminasi pekerja sakit (bahan desinfektan dari Tirn K3, Pelaksanaan penyemprotan oleh tim LKKL) b. Apabila ada pekerja yang akan masuk karantina 1) Pasien yang akan masuk menghubungi Tim Satgas COVID UNAIR 2) Tim Satgas menghubungi Kasie K3 untuk dilanjutkan ke petugas K3 agar mempersiapkan lokasi karantina dibantu Tim Satgas COVID UNAIR 3) Petugas K3 mempersiapkan APD, obat-obatan, desinfektan, dan lain-lain. 4) Persiapan kebutuhan pribadi pasien selama karantina oleh Tim Satgas COVID UNAIR 5) Penjemputan pasien dilakukan oleh tim LKKL dibantu Tim Satgas COVID UNAIR menggunakan APD lengkap dan mendesinfektan mobil setelah melakukan penjemputan 6) Pengiriman ransum dilakukan oleh LKKL dibantu Tim Satgas COVID UNAIR, suplay makanan meliputi makan pagi/siang/malam, snack/buah, vitamin dan susu 7) Penanganan limbah dilakukan dengan memasukkan sampah domestic ke trashbag yang telah disediakan, pengambilan trashbag setiap pagi dilakukan dengan penyemprotan desinfektan terlebih dahulu dan mengganti dengan memberi trashbag yang baru. 8) Pemusnahan limbah dilakukan oleh LKKL dibantu Tim Satgas COVID UNAIR di area dormitory dimana pelaksanaan tetap mematuhi protocol kesehatan 9) Terdapat satu penjaga gedung yang bertugas menerima pasien, pendistribusian makanan, pengambilan sampah dan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan yang bersinggungan langsung dengan pasien di tempat karantina 10) Terdapat satu petugas keamanan yang bertugas menjaga segala hal terkait kemanan di tempat karantina. ll) Penjaga gedung dan pefugas keamanan memakai APD lengkap ketiga bertugas dan tetap mematuhi protocol kesehatan 2. Petugas K3 Rektorat melakukan Prosedur pendistribusian barang dan peminjaman alat protocol Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut a. Surat permohonan permintaan barang atau memo b. Surat balasan atau memo dari kasie K3 c. Petugas K3 rektorat mempersiapkan barang yang diminta d. Pengambilan barang yang telah disediakan dengan mengisi form e. Pencatatan barang keluar 3. Petugas K3 Rektorat melakukan tata laksana Prosedur barang masuk a. Pengecekan stok barang di Gudang b. Permintaan pembelian barang barang ke bagian keuangan direktorat c. Penerimaan barang yang telah dipesan d. Pencatatan barang masuk dan pembuatan laporan SPJ 4. Kegiatan penyemprotan disinfektan a. Gunakan alat pelindung diri (APD) terutama masker dan sarung tangan sekali pakai b. Permukaan yang kotor harus dibersihkan dahulu menggunakan deterjen/sabun dan air sebelum desinfeksi c. Baca petunjuk penggunaan produk yang digunakan untuk membersihkan dan mendesinfeksi d. Siapkan lap flannel/kain microfiber/mop atau sprayer e. Siapkan caian desinfektan sesuai takaran atau petunjuk penggunaan f. Desinfeksi permukaan datar dilakukan dengan menggunakan sprayer g. Desinfeksi permukaan tidak datar seperti tiang, pegangan tangan, dan sebagainya desinfeksi dilakukan menggunakan lap flannel/kain microfiber h. Untuk desinfeksi dengan cara penyemprotan, isi ULV atau sprayer dengan cairan desinfektan kemudian semprotkan ke permukaan i. Untuk desinfeksi benda dengan permukaan berpori seperti lantai berkarpet, permadani, dan tirai, desinfeksi dapat dilakukan dengan cara mencuci dengan air hangat atau menggunakan produk dengan klaim pathogen virus baru yang cocok untuk permukaan berpori j. Untuk desinfeksi ventilasi buatan, sebelum dinyalakan lakukan penyemprotan pada evaporator, blower dan penyaring udara (filter) dengan botol sprayer yang telah berisi cairan desinfektan. Dilanjutkan dengan desinfeksi pada permukaan chasing indoor AC. Pada AC senfral dilakukan desinfeksi permukaan pada mounted dan kisi-kisi exhaust dan tidak perlu dibilas. k. Lepaskan APD dan segera cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah desinfeksi selesai. l. Kegiatan penyemprotan desinfektan dilakukan oleh tim LKKL, untuk bahan kimia desinfektan dari Tim K3 SARPRAS. 5. Sosialisai pelaksanaan protocol Kesehatan a. Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi COVID-I9, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar. b. Materi edukasi yang dapat diberikan: l) Penyebab COVID-l9 dan cara pencegahannya 2) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul. 3) Praktek PFIBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk 4) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan. 6. Petugas K3 Unit/Fakultas/Lembaga melakukan penyerahan data hasil laporan yang akan direkap Petugas K3 Rektorat untuk mengetahui jumlah paparan yang berada pada institusi 7. Rekap pelaporan diserahkan pada Kasie K3 untuk telaah evaluasi dan langkah pencegahan dan Tindakan 8. Hasil evaluasi dan langkah diserahkan pada Kasubdit Pemeliharaan dan Perencanaan untuk tindak lanjut langkah.

1. Unit atau Lembaga yang berada di lingkungan Direktorat Sarana dan Prasarana mengirimkan surat ke Direktorat Sarana dan Prasarana terkait permintaan penanganan perbaikan gedung dan fasilitasnya.2. Direktorat Sarana dan Sarana memberikan arahan kepada Kasie Pemeliharaan untuk dilakukan perbaikan atas permintaan perbaikan gedung yang sudah mengirimkan surat ke Direktorat Sarana dan Prasarana.3. Kasie Pemeliharaan menugaskan staf pemeliharaan untuk melakukan perbaikan gedungdan fasilitasnya.4. Kegiatan penanganan permintaan perbaikan gedung dan fasilitasnya dilakukan setiap kali ada permintaan perbaikan yang berada di lingkungan Direktorat Sarana dan Prasarana.5. Staf pemeliharaan bangunan gedung bertanggung jawab atas penyelenggaraan perbaikan gedung sampai selesai tepat waktu.6. Staf pemeliharaan perbaikan gedung mencatat dalam dokumen penunjang7. Staf pemeliharaan perbaikan gedung berkoordinasi dengan unit ke{a terkait untuk mensosialisasikan schedule pemeliharaan infrastruktur yang ada di unit kerja masing-masing.8. Staf pemeliharaan memanggil rekanan apabila dibutuhkan dalam proses perbaikan9. Staf pemeliharaan perbaikan gedung membuat berita acara untuk laporan tanda selesai dikerjakan.

A. PELAKSANAa. Direktur Sarana dan Prasaranab. Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaanc. Kepala Seksi Pemeliharaand. Ketua Pokjae. Koordinator TeknisiB. KUALIFIKASI PELAKSANAa. Memiliki kemampuan membuat dan membaca line diagram jaringan telepon.b. Merniliki kapasitas pengetahuan mengenai utilitas dalam jaringan telepon.c. Memiliki keterampilan komunikasi serta manajerial.C. Teknisia. Memiliki kemampuan mengidentifikasi utilitas jaringan teleponb. Memiliki keterampilan penggantian utilitas jaringan telepon yang rusakD. PERALATAN/PERLENGKAPAN1. Alat ukur (C'able Tester)2. Alat bantu kerja (Tool Set Elektronik)3. Alat Pelindung Diri (APD)4. Lembaran Format berupa Check-List Pelaksanaan dan PelaporanE. PERINGATAN1. Apabila pemeliharaan jaringan telepon tidak dilakukan secara berkala dan terjadwal,maka potensi yang terjadi adalah adanya kerusakan dari utilitas dan jaringan telepon.2. Apabila pemeliharaan jaringan telepon tidak dilakukan tanpa menggunakan APD, maka berpotensi terjadinya kecelakaan kerja.F. URAIAN SOP1. Koordinator Teknisi membuat usulan pemeliharaan matrix prioritas yang terdiri dari Condition Bosed Mointendnce (CBM), yakni berdasarkan prioritas hasil temuan inspeksi dan Time Based A,{aintenance (TBN,Q, yakni sesuai jadwal pemeliharaan.2. Kepala Seksi Pemeliharaan mengevaluasi usulan pemeliharaan dan mengkoordinasikan kepada Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan. Bila termasuk luar kategori pemeliharaan ringan, maka Kepala Seksi Pemeliharaan akan menerbitkan memo kepada Koordinator Teknisi untuk menjalankan kegiatan tersebut. Ketua Pokja akan merujuk penyedia barang/jasa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis dan penawaran harga penawaran.3. Koordinator Teknisi akan berkoordinasi dengan Teknisi melaksanakan pemeliharaan ringan.4. Bila pemeliharaan luar kategori berag maka Kepala Sub Dtektorat Perencanaan dan Pemeliharaan menerbitkan memo kepada Ketua Pokja untuk memproses kontrak kegiatan pemeliharaan jaringan telepon.5. Direktur Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menerbitkan Surat Perintah Keda (SPK) kepada penyedia barang/jasa.6. Selama masa pelaksanaan pemeliharaan, Koordinator Teknisi dan Teknisi melaksanakan pengawasan terhadap spesifikasi material, volume material terpasang dan metode pelaksanaan penyedia.7. Setelah selesai pekerjaan, Kepala Seksi Pemeliharaan dan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan penyedia.8. Direktur Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah hasil pemeriksaan pekerjaan telah disetujui Kepala Seksi Pemeliharaan dan Kepala Sub Direklorat Perencanaan dan Pemeliharaan.G. PENCATATAN DAN PENDATAAN1. Formulir kegiatan pemeliharaan.2. Formulir Hasil Pemeriksaan (Check List) (apis.unair.ac. id) oleh Kepala Sub Direktorat

A. KETERKAITAN1. SOP Pemeliharaan Jaringan Air Dalam Gedung2. SOP Pemeliharaan Jaringan Air Luar GedungB. KUALIFIKASI PELAKSANA1. Direktur Sarana Prasarana2. Kasubdit Perencanaan dan Pemeliharaan3. Kasie Pemeliharaan4. Ketua Pokja5. Koordinator Teknisi1. Memiliki kemampuan membuat dan membaca line diagram jaringan air2. Memiliki keterampilan komunikasi serta manajerial.6. Teknisi1 . Memiliki kemampuan luar mengidentifikasi utilitas jaringan air.2. Memiliki keterampilan penggantian utilitas jaringan air yang rusak.C. PERALATAN/PERLENGKAPAN1. Alat ukur (C'able Tester)2. Alat bantu kerja (Tool Set Elektronik)3. Alat Pelindung Diri (APD)4. Lembaran Format berupa Check-List Pelaksanaan dan PelaporanD. PERINGATAN1. Apabila Penanganan Permintaan Perbaikan Jaringan Air tidak segera ditindaklanjuti,maka yang terjadi adalah tidak berfungsinya fasilitas seperti kamar mandi, penyiraman taman dan tempat wudhu.2. Apabila Penanganan Permintaan Perbaikan Jaringan Air tidak dijalankan dengan menggunakan APD, maka berpotensi terjadinya kecelakaan kerja.E. URAIAN SOP1. Pimpinan Unit Kerja menyampaikan laporan terjadinya gangguan jaringan air melalui memo yang ditujukan kepada Direktur Sarana Prasarana.2. Direktur Sarana Prasarana menugaskan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan, setelah adanya tindaklanjut dari Kepala Sub Direktorat terkait penggolongan adanya kerusakan, Kepala Seksi Pemeliharaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.3. Bila termasuk dalam kerusakan ringan, maka Kepala Seksi Pemeliharaan akan menerbitkan memo kepada Koordinator Teknisi dan Teknisi untuk menjalankan kegiatan perbaikan.4. Bila perbaikan dalam kategori berat, maka Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan menerbitkan memo kepada Ketua Pokja untuk memproses kontrak kegiatan perbaikan jari-ngan air.5. Ketua Pokja akan menunjuk penyedia barang/jasa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis dan penawaran harga.6. Direktur Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada penyedia barang/jasa.7. Selama masa pelaksanaan perbaikaq Koordinator Teknisi dan Teknisi melaksanakan pengawasan terhadap spesifikasi material, volume material terpasang dan metode pelaksanaan penyedia.8. Setelah selesai pekerjaan, Kepala Seksi Pemeliharaan dan Kepala Sub Dtektorat Perencanaan dan Pemeliharaan melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan penyedia.9. Direktur Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah hasil pemeriksaan pekerjaan telah disetujui Kepala Seksi Pemeliharaan dan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan.F. PENCATATAN DAN PEIIDATAAN1. Formulir kegiatan perbaikan.2. Formulir Hasil Pemeriksaan (Check List) (apis.unair.ac.id) oleh Kepala Sub Direktorat.

A. KETERKAITAN1. SOP Pemeliharaan Jaringan Lisfik Dalam Gedung2. SOP Pemeliharaan Jaringan Listrik Luar GedungB. KUALIFIKASI PELAKSANAa. Koordinator Teknisi1. Memiliki kemampuan membuat dan membaca line diagram kelistrikan.2. Memiliki keahlian dalam hal perhitungan kelistrikan.3. Memiliki keterampilan komunikasi serta manajerial.C. Teknisi1. Memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi utilitas kelistrikan gedung.2. Memiliki keterampilan penggantian utilitas kelistrikan dalam gedung yang rusakD. PERALATAN/PERLENGKAPAN1. Alat ukur (Cable Tester)2. Alat bantu kerja (Tool Set Elekronik)3. Alat Pelindung Diri (APD)4. Lembaran Format berupa Check-List Pelaksanaan dan PelaporanE. PERINGATAN1. Apabila Penanganan Permintaan Perbaikan Jaringan Listrik tidak segera ditindaklanjuti,maka yang terjadi adalah terganggunya pekerjaan unit kerja di Universitas Airlangga.2. Apabila Penanganan Permintaan Perbaikan Jaringan Listik tidak dqalankan dengan menggunakan APD, maka berpotensi terjadinya kecelakaan kerja.F. URAIAN SOP1. Pimpinan Unit Kerja menyampaikan laporan terjadinya gangguan jaringan lisfik melalui memo yang ditujukan kepada Direktur Sarana Prasarana.2. Direktur Sarana Prasarana menugaskan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan/ Kepala Seksi Pemeliharaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.3. Bila termasuk dalam kerusakan ringan, maka Kepala Seksi Pemeliharaan akan menerbitkan memo kepada Koordinator Teknisi dan Teknisi untuk menjalankan kegiatan perbaikan.4. Bila kerusakan dalam kategori berat, maka Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan menerbitkan memo kepada Ketua Pokja untuk memproses kontak kegiatan perbaikan jaringan listrik.5. Ketua Pokja akan menunjuk penyedia baran$asa berdasarkan hasil evaluasiadministasi, teknis dan penawaran harga.6. Direktur Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menerbitkanSurat Perintah Kerja (SPK) kepada penyedia barang/jasa.7. Selama masa pelaksanaan perbaikan, Koordinator Teknisi dan Teknisi melaksanakanpengawasan terhadap spesifikasi material, volume material terpasang dan metodepelaksanaan penyedia.8. Setelah selesai pekerjaan, Kepala Seksi Pemeliharaan dan Kepala Sub DirektoratPerencanaan dan Pemeliharaan melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaanpenyedia.9. Direktur Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitrnen (PPK) akan menerbitkanBerita Acara Serah Terima (BAST) setelah hasil pemeriksaan pekerjaan telah disetujuiKepala Seksi Perneliharaan dan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pemeliharaan.G. PENCATATAN DAN PENDATAAN1. Formulir kegiatan pemeliharaan.2. Formulir Hasil Pemeriksaan (Check List) (apis.trnair.ac.id) oleh Kepala Sub Direktorat.

A. URAIAN SOP1. Adminstrasi Umum mejadwalkan Rapat Kordinasi dan Sosialisasi Program BPJS Kesehatan antara Para Pimpinan Unit Kerja dengan Pelaksana Masyarakat Indonesia masih bingung dengan pengertian BPJS Kesehatan, termasuk pegawai di lingkungan Universitas Airlangga. Oleh karena itu, pimpinan Universitas Airlangga mempunyai kebijakan untuk mengcover semua peserta (dosen dan tenaga kependidikan non PNS) yang bekerja di lingkungan Univeritas Airlangga untuk mengikuti progmm BPJS Kesehatan, dimana semua iuran di tanggung oleh Universitas Airlangga.Sosialisasi ini ditujukan kepada semua pimpinan Fakultasfunit kerja/Lembaga agar mereka segera mendaftarkan pegawainya untuk mengikuti progam BPJS dengan dikordinir oleh Pelaksana. 2. Administrasi Umum melakukan Pengumpulan Berkas Persyaratan Keikutrsertaan Peserta BPJS Kesehatan. Berkas persyaratan keikutsertaan BPJS terdiri dari SK Pegawai, Foto copy KK, Foto copy KTP, Formulir Daftar Isisan Peserta. Semua berkas tersebut di korrdinir di tiap FakultasAJnit Kerja,{Lembaga kemudian di serahkan ke pelaksana, setelah semua berkas terkumpul pelaksana akan menyerahkan ke pihak BPJS untuk di proses lebih lanjut.3. Administrasi Umum mengisikan Rekap Data Peserta dalam Form 37 yang Sudah disediakan oleh Pihak BPJS Kesehatan Form Migrasi 37 merupakan formulir yang berisikan data lengkap calon pendaftar atau pemegang kartu BPJS yang diinput dalam bentu excel. Form ini diisi oleh kordinator di tiap FakultasAJnit Kerja/Lembaga kemudian diseralkan ke pelaksana. Data form tersebut dibawah ke BPJS dalam bentuk soft copy guna mempermudah kepengurusan.4. Administrasi Umum melakukan pelaporan Iuran Tiap Bulan yang Dikeluarkan oleh Pihak Universitas untuk Program BPJS Iuran pembayaran atau tagihan pembayaran BPJS Kesehatan akan di kirimkan melalui email SubditK3@yahoo.co.id dan aplikasi Edabu BPJS Kesehatan, yang dirimkan oleh pihak BPJS setiap bulannya. Iuran tersebut akan diusulkan dari pelaksana melalui PUMK Direktur Sumberdaya Manusia untuk ditagihkan ke Direktur Keuangan guna di proses lebih lanjut.5. Administrasi Umum menangani Pendaftaran atau pemutusan peserta ke pihak BPJS Kesehatan yang khusus menangani Badan Usaha. Pendaftaran secara kolektif dilakukan oleh pelaksana dengan melalui aplikasi Edabu BPJS Kesehatan berdasarkan data yang telah dikirimkan oleh peserta atau unit kerja. Apabila dalam input data melalui aplikais EDABU mengalami kendala, bisa dilakukan dengan mengirimkan form 37 ke email Lo Rungkut BPJS Kesehatan Badan Usaha dengan Akun atau Virtual Account yang di daftarkan atas nama Kantor Manajemen Universitas Airlangga.6. Pengambilan kartu dan Berita Acara dari BPJS Kesehatan Kartu JKN BPJS Kesehatan diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan melalui aplikasi EDABU, kemudian pihak pelaksan melakukan download kartu dan dikirimkan ke pihak peserta atau kepegawaian unit kerja.7. Administrasi Umum melakukan rekap laporan atas perubahan pendaftaran atau pemutusan peserta yang berada pada Universitas Airlangga8. Rekap laporan perubahan pendaftaran atau pemutusan diserahkan kepada Kasie K3 sebagai evaluasi laporan pendataan BPJS Kesehatan Non PNSB. PENCATATAN DAN PENDATAANPencatatan dan pendataan dilakukan berdasarkan1. Soft copy form 37 dan berkas yang telah dikirimkan kepada pelaksana oleh peserta atau kepegawaian unit kerja.2. Feedback yang telah dikirimkan BPJS Kesehatan.3. Rekap laporan Perubahan Pendaftaran/Pemutusan

URAIAN SOPI Tata Kelola Bahan Kimia1. Petugas K3 Laboratorium menjelaskan Tata Kelola Penggunaan Bahan Kimia di Laboratorium kepada laborant dengan rincian sebagai berikut :a) Semua bahan kimia harus tersimpan dalam botol atau kaleng yang sesuai dan tahan lama.Sebaiknya di simpan di tempat-tempat yang kecil dan cukup untuk pemakaian sehari-hari.b) Tempat persediaan untuk jangka panjang harus tersimpan dalam gudang bahan kimia yang khusus/ gudang dalam tanah misalnya.c) Setiap saat bahan kimia harus diperiksa secara rutin, untuk menentukan apakah bahan-bahan tersebut masih dapat digunakan atau tidak, dan perbaikan label yang biasanya rusak. Bahanbahan yang tak dapat digunakan lagi harus dibuang/ dimusnahkan secara kimia.Semua bahan harus diberi tanda-tanda khusus, diberi label dengan semua keterangan yang diperlukan misalnya:1. nama bahan2. tanggal pembuatan3. jumlah (isi)4. asal bahan (merek pabrik dan lain-lain)5. tingkat bahaya yang mungkin (racun, korosiv, higroskopis dll)6. keterangan-keterangan yang perlu (presentase, smbol kimianya dan lain-lain)d) Selain Bahan Kimia, dalam Laboratorium juga terdapat peralatan yang terbuat dari gelas, bahan gelas tersebut mudah pecah dan pecahannya dapat melukai tubuh. Khususnya bila memasukkan pipa gelas kedalam propkaret, harus digunakan sarung tangan untuk melindungi tangan dari pecahan kaca. Pada proses pemanasan suatu larutan, harus digunakan batu didih untuk mencegah terjadinya proses lewat didih yang menyebabkan larutan panas itu muncrat kemanamana. Juga ketika menggunakan pembakar spiritus atau pembakar bunsen, hati-hati karena spiritus mudah terbakar, jadi jangan sampai tumpah ke atas meja dan selang penyambung aliran gas pada bunsen harus terikat kuat,jangan sampai lepas.2. Langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan oleh laborana. Laboran bertugas membimbing mahasiswa untuk bekerja dengan baik dan aman.b. Laboran perlu datang lebih awal untuk memeriksa lokasi dan cara pakai alat bantu keselamatan kerja.c. Laboran harus mengetahui jenis bahan kimia dan peralatan yang akan digunakan pada percobaan hari tersebut dan cara menanggulangi bila terjadi kecelakaan karena bahan atau peralatan tersebut.d. Biasakanlah menutup kran air dan gas, mematikan listrik dan api serta mencuci tangan dan meninggalkan laboratorium dalam keadaan bersih. Ini dilakukan oleh laboran agar menjadi panutan bagi mahasiswa.3. Teknik kerja di laboratoriumHal pertama yang perlu dilakukan1. Gunakan perlatan kerja seperti kacamata pengaman untuk melindungi mata, jas laboratorium untuk melindungi pakaian dan sepatu tertutup untuk melindungi kaki.2. Dilarang memakai perhiasan yang dapat rusak karena bahan Kimia.3. Dilarang memakai sandal atau sepatu terbuka atau sepatu berhak tinggi.4. Wanita/pria yang berambut panjang harus diikat.• Bekerja aman dengan bahan kimia1. Hindari kontak langsung dengan bahan Kimia.2. Hindari mengisap langsung uap bahan Kimia.3. Dilarang mencicipi atau mencium bahan Kimia kecuali ada perintah khusus.4. Bahan Kimia dapat bereaksi langsung dengan kulit menimbulkan iritasi (pedih atau gatal).• Memindahkan bahan Kimia1. Baca label bahan Kimia sekurang-kurangnya dua kali untuk menghindari kesalahan.2. Pindahkan sesuai dengan jumlah yang diperlukan3. Jangan menggunakan bahan Kimia secara berlebihan.4. Jangan mengembalikan bahan Kimia ke dalam botol semula untuk mencegah kontaminasi• Memindahkan bahan Kimia cair1. Tutup botol dibuka dan dipegang dengan jari tangan seklaigus telapak tangan memegang botol tersebut.2. Tutup botol jangan ditaruhdi atas meja karena isi botol dapat terkotori3. Pindahkan cairan melalui batang pengaduk untuk mengalirkan agar tidak memercik.• Memindahkan bahan Kimia padat1. Gunakan tutup botol untuk mengatur pengeluaran bahan Kimia.2. Janganmengeluarkan bahan Kimia secara berlebihan.3. Pindahkan sesuai keperluan tarpa menggunakan sesuatu yang dapat mengotori bahan tersebut.• Cara memanaskan larutan menggunakan tabung reaksi1. Isi tabung reaksi maksimal sepertiganya.2. Api pemanas hendaknya terletak pada bagiuari atas larutan.3. Goyangkan tabung reaksi agar pemanasan merata.4. Arahkan mulut tabung reaksi pada tempat yang aman agar percikannya tidak melukai orang lain maupun diri sendiri.• Cara memanaskan larutan menggunakan gelas Kimia1. Gunakan kaki tiga dan kawat kasa unfirk menopang gelas Kimia tersebut.2. Letakkan Batang gelas atau batu didih dalam gelas Kimia untuk mencegah pemanasan

URAIAN SOP1. Petugas K3 Unit/Fakultas,{Lembaga menjelaskan jenis Limbah dan Pengelolaannya pada Petugas Laboratorium Unit/Fakultas/Lembaga sebagai berikut :a. Jenis limbah berdasarkan senyawa:1) Limbah organic Yaitu limbah yang mengandung senyawa-senyawa organik atau yang bersumber dari produk mahluk hidup (tumbuhan dan hewan) mudah membusuk atau terurai mikroorganisme (misal: sisa makanan, sisa dapur, sampah sa)nran, kulit buahbuahan.2) Limbah anorganikYaitu limbah yang tidak mudah hancur atau diuraikan oleh aktivitas mikroorganisme. Sebagian dari limbah anorganik sama sekali tidak dapat diuraikan tetapi sebagian lagi dapat diuraikan, tetapi membutuhkan waktu yang sangat lama. (misal: plastik, logam berat, kaca, besi tua, dan lain-lain)3) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)Limbah 83 diidentifikasikan sebagai bahan kimia dengan satu atau lebih karakteristik, meliputi:a) Mudah meledak (eksplosif) (misal : bahan peledak)b) Mudah terbakar ( misal: bahan bakar, solvent)c) Bersifat reaktif (misal: bahan-bahan oksidator)d) Berbahaya/harmful (misal logam berat)e) Menyebabkan infeksi (misal :bakteri /limbah rumah sakit)f) Bersifat korosif (misal : asam kuat)g) Bersifat irritatif (misal : basa kuat)h) Beracun (misal : HCN, As)i) Karsinogenik, Mutagenik dan Teratogenik (misal : merkuri, turunan benzena)j) Bahan Radioaktif (misal : Uranium, plutonium,dll)b. Jenis limbah berdasarkan wujud:1. Limbah cair Yaitu limbah yang berasal dari sisa dari suatu hasil usaha atau kegiatan yang berwujud cair.2. Limbah padatYaitu sisa hasil kegiatan industri ataupun aktivitas domestik yang berbentuk padat (misal: kertas, plastik, serbuk besi, serbuk kayu, kain, dll).3. Limbah gasLimbah yang berada di udara terdiri dari bermacarn-macam senyawa kimia, limbah gas yang dibuang keudara mengandung partikel-partikel bahan padatan atau cairan yang berukuran sangat kecil dan ringan sehingga tersuspensi dengan gasgas tersebut.c. Jenis limbah berdasarkan sumbernya1. Limbah industryLimbah industri yaitu limbah yang dihasilkan dari proses industri. Contoh limbah industri yaitu limbah penambangan, limbah pabrik, dan lain-lain.2. Limbah domesticLimbah domestik yaitu limbah yang dihasilkan dari kegiatan konsumsi rumah tangga. Contoh dari limbah domestik yaitu air cucian (detergen), kaleng-kaleng bekas, kardus bekas, kantong plastik, dan lainJain.3. Limbah pertanian Limbah pertanian adalah limbah pertanian yang berasal dari kegiatan pertanian ataupun perkebunan. Contoh limbah pertanian adalah pupuk 4. Limbah pertambanganLimbah pertambangan adalah limbah berasal dari aktivitas pertambangan. Jenis limbah yang dihasilkan biasanya berupa material tambang, seperti logam dan batuan.5. Limbah medisLimbah medis adalah limbah yang bersal dari aktivitas kesehatan. Libah medis hampir sama dengan sampah domestik pada umumnya. Contoh limbah Obat-obatan dan beberapazatkimia adalah contoh limbah medis2. Petugas Laboratorium Unit/Fakultas/Lembaga melakukan Penyimpanan Limbah 83a. Penyimpanan adalah kegiatan penyimpanan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atar pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.b. Persyaratan dan tata cara Penyimpanan Limbah 83 meliputi1. Tempat Penyimpanan Limbah 832. Cara Penyimpanan Limbah 83 dan3. waktu Penyimpanan Limbah 83.c. Penghasil limbah B3 dapat menyimpan limbah 83 yang dihasilkannya paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum menyerahkannya kepada pengumpul atau pemanfaat atau pengolah atau penimbun limbah 83.d. Bila limbah B3 yang yang dihasilkan kurang dari 50 (lima puluh) kilogram per hari, penghasil limbah 83 dapat menyimpan limbah 83 yang dihasilkannya lebih dari sembilan puluh hari sebelum diserahkan kepada pemanfaat atau pengolah atau penimbun limbah B3, dengan persetujuan Kepala instansi yang bertanggung jawab.e. Penghasil lirnbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan tentang :1. Jenis, karekteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya limbah 832. Jenis, karekteristik, jumlah dan waktu penyerahan limbah 833. Nama pengangkut limbah 83 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul atau pemanfaat ataupengolah atau penimbun limbah 83.3. Petugas K3 Unit/Fakultas/Lembaga melakukan Penyediaan TPS B3 untuk pool penyimpanan limbah 83a. Lokasi Penyimpanan Limbah B3 mudah diakses, bebas banjir dna tidak rawan bencana lainb. Terdapat peralatan penanggulangan keadaan darurat untuk fasilitas Penyimpanan Limbah 83 seperti sistem pendeteksi dan peralatan pemadam kebakaran atau alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai c. Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa:1. Bangunan 2. Tangki dar/ataukontainer3. Silo4. Tempat tumpukan Limbah (waste pile)5. Waste impoundment.d. Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 wajib dilengkapi 1. Fasilitas pertolongan pertama2. Peralatan penanganan tumpahan dan3. Bongkar muate. Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa bangunan wajib memenuhi persyaratan:1. Rancang bangun sesuai dengan jenis, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang disimpan2. Luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah B3 yang disimpan3. Desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan sinar matahari4. Atap dari bahan yang tidak mudah terbakar5. Memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi udara6. Sistem pencahayaan disesuaikan dengan rancang bangun tempat penyimpanan limbah b3, penerangan yang tidak menyebabkan ledakan/percikan listrik (explotion prooJ).7. Lantai kedap air dan tidak bergelombang8. Lantai bagian dalam dibuat melandai turun ke arah bak penampung tumpahan dengan kemiringan maksimum 1% (satu persen)9. Lantai bagian luar bangunan dibuat agar air hujan tidak masuk kedalam bangunan tempat penyimpanan limbah b3.10. Memiliki saluran drainase ceceran, tumpahan lirnbah b3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan limbah b311. Memiliki bak penampung tumpahan untuk menampung ceceran, tumpahan limbah b3 danlatzuair hasil pembersihan ceceran atau tumpahan limbah b3 dan12. Dilengkapi dengan simbol limbah b3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganf. Untuk Limbah B3 dengan karakteristik mudah menyala, bangunan wajib memenuhi ketentuan:1. Memiliki tembok pemisah dengan bangunan lain yang berdampingan2. Jika bangunan penyimpanan limbah 83 dibangun terpisah dari bangunan lain,diberi jarak dengan bangunan lain paling sedikit 6 (enam) meter.3. Struktur pendukung atap terdiri dari bahan yang tidak mudah menyala, konstruksi atap dibuat ringan, dan mudah hancur bila terjadi kebakaran, dan4. Diberikan penerangan yang tidak menyebabkan ledakar/percikan listrik (explotion prooJ).g. Untuk Limbah B3 dengan karakteristik mudah meledak, bangunan wajib memenuhiketentuan:1. Konstruksi bangunan,lantai, dinding, dan atap dibuat tahan ledakan2. Lantai dan dinding dibuat lebih kuat dari konshuksi atap dan3. Setiap saat memenuhi ketentuan suhu ruangan,h. Untuk limbah b3 dengan karakteristik reaktif, korosif, dan/atau beracun, bangunan wajib memenuhi ketentuan:1. Konstruksi dinding dibuat mudah untuk dilepas dan2. Konstruksi atap, dinding, dan lantai harus tahan terhadap korosi dan api

BAB IPENDAHULUAN DOKUMEN STANDAR PEMBANGUNAN GEDUNG DI UNIVERSITAS AIRLANGGA1. Sarana dan cara kerjaa. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.2. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.3. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.4. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen pekerjaan dilaksanakan.6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan MK dan Konsultan Perencana sebelum elemen pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :i. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.ii. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan (As Build Drawing ).8. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan MK setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.9. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.10. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor,bila :i. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.ii. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya, yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, gedung sebelah dan terdekat dengan pembangunan dan lain sebagainya).11. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya. 2. Pembuatan rencana jadual pelaksanaana. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik pRaisedasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan MK.c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan MK.3. Ketentuan dan syarat-syarat bahana. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan MK yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan MK tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan MK ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan MK memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan MK berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.BAB IIPEKERJAAN STRUKTUR1. Pengukuran Tapak Kembali a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan keterangan-keterangan mengenai peil, ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan harus segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan untuk dimintakan keputusannya.c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dilakukan dengan alat-alat waterpass/ theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.d. Kontraktor harus menyediakan theodolith/waterpass berserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan .pemeriksaan Manajemen Konstruksi selama pelaksanaan proyek.e. Pengukuran sudut siku dengan Prisma atau barang secara asas segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Manajemen Konstruksi. f. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan kontraktor. 2. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja a. Air bekerja harus disediakan kontraktor dengan menyambung pipa ke sumur yang ada di proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu. bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Manajemen Konstruksi.b. Listrik bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari sambungan PLN setempat selama masa Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Manajemen Konstruksi. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor Manajemen Konstruksi.3. Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakarana. Selama pembangunan berIangsung, kontraktor wajib menyediakan tabung alat, pemadam kebakaran / fire extinguisher 3,5 kg minimal 2 tabung ex. EXCEL / setara lengkap dengan isinya. b. Pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran tersebut menjadi hak milik pemberi tugas.4. Drainase Tapaka. Dengan mempertimbangkan keadaan topographi / kontur tanah yang ada ditapak, kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada. b. Arah aliran ditujukan kedaerah perrnukaan yang terendah yang ada ditapak atau kesaluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembuangan. c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Manajemen Konstruksi. d. Papan Dasar Pelaksanaan (Penentuan Titik)e. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau meranti 5/7, tertancap ditanah sehingga tidak bisa digerak-gerak atau dirubah-rubah. f. Papan patak ukur dibuat dari kayu meranti dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut ratakan pada sisi sebelah atasnya.BAB IIIPEKERJAAN ARSITEKTUR1. PEKERJAAN TANAHPembentukan permukaan tanah (grading)a. Tanah halaman proyek dibentuk (levelling) menurut rencana pengerukan dan pengurugan (cut and fill) bila diperlukan sehingga diperoleh ketinggian-ketinggian permukaan seperti yang ditentukan dalam gambar pelaksanaan. Pekerjaan tanah (grading) dan pengerukan/pengurugan (cut and fill) harus dilakukan dengan peralatan-peralatan yang memadai dan dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan teknis yang berlaku.b. Bahan-bahan tanah untuk pengurugan berasal dari hasil galian, dengan syarat harus bebas dari kotoran, batu-batu besar, dan tumbuh-tumbuhan. Pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis, tiap lapis tidak lebih dari 20 cm, dan dipadatkan dengan menggunakan stamper dan timbris.c. Tanah yang berhumus atau yang masih terdapat tumbuh-tumbuhan diatasnya harus dibuang dahulu permukaan bagian atasnya (top soil) sedalam 20 cm, khususnya pada daerah bangunan sampai dengan 3 m disekelilingnya.d. Tanah bekas galian dan leveling harus dikeluarkan dari lingkungan proyek.2. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA DAN DINDING PARTISIKeteranganPekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata disusun ½ bata dan satu bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.BAB IVPEKERJAAN MEKANIKAL,ELEKTRIKAL DAN PLUMBING1.1. Syarat Umum1. Pekerjaan yang dimaksud disini adalah pekerjaan Pengadaan, Pemasangan (Instalasi) dan Pengujian System secara keseluruhan sesuai dengan gambar dan Rencana Kerja dan Syarat – syarat sehingga dapat bekerja dan berfungsi dengan baik.2. Syarat-syarat Umum merupakan bagian dari Persyaratan Teknis. Apabila ada beberapa klausul dari Syarat-syarat Umum yang dituliskan dalam Persyaratan Teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari Syarat-syarat Umum. Klausul-klausul dari Syarat- syarat Umum hanya dianggap tidak berlaku bila dinyatakan secara tegas dalam Persyaratan Teknis.3. Persyaratan Teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan (adjusting) dari seluruh sistem, agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik.4. Persyaratan Teknis merupakan satu kesatuan dengan Gambar-Gambar Teknis yang menyertainya. Bila ada suatu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka Pemborong wajib melaksanakannya dengan baik dan lengkap.5. Yang menjadi dasar utama sehingga suatu pekerjaan berhasil dalam mencapai target, mutu, waktu dan biaya, maka seorang pelaksana lapangan harus menguasai  Sistem pekjaan secara menyeluruh. Gambar kerja yang akan dilaksanakan. Spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Standard dan peraturan yang berlaku. Petunjuk dan ketentuan pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat, baik untuk peralatan maupun material. Koordinasi dengan pekerjaan terkait lainnya seperti struktur, arsitektur mekanikal dan elektrikal sendiri.6. Pemborong harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar dapat memberikan jaminan hasil kerja yang baik dan rapi, yang memenuhi kriteria sebagai berikut : Mengerti dan menguasai lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan. Mempunyai alat kerja yang memadai. Mudah diberi pengarahan. Dapat melakukan koordinasi dengan tenaga kerja lain. Terampil. Mempunyai sertifikat untuk tenaga kerja spesialis penyambungan kabel tegangan menengah.7. Pemborong bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.8. Pemborong harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diserahkan oleh Pemborong harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan cara yang wajar dan terbaik. Dan bahwa instalasi yang dilakukan adalah lengkap dan dapat bekerja dengan baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan bahan-bahan / peralatan-peralatan yang seharusnya disediakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam Persyaratan Teknis ataupun tidak dinyatakan secara tegas dalam Gambar-Gambar Teknis.9. Pemborong harus dapat menunjukkan surat pernyataan dari pihak pemasok barang / komponen yang akan terpasang kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, bahwa barang tersebut merupakan barang “original” dan bukan barang produksi tiruan dengan menggunakan merek yang sama.10. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.11. Pemborong harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat mengetahui hal-hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan, Pemborong wajib mengajukan saran penyelesaian kepada Konsultan Pengawas, paling lambat satu minggu sebelum bagian pekerjaan ini seharusnya dilaksanakan.12. Pemborong harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang diperlukan dengan Pemborong lainnya, sehingga peralatan-peralatan Mekanikal & Elektrikal dapat dipasang pada tempat dan ruang yang telah disediakan.13. Sebelum memulai pekerjaan :a. Pemborong harus memeriksa dan memahami pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pengerjaan Pemborong itu sendiri.b. Pemborong harus membuat Rencana Kerja dengan jadwal yang disesuaikan dengan Pemborong yang lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Pemborong wajib memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan / perbaikan.14. Pada waktu akan memulai pelaksanaan, Pemborong wajib menyerahkan Gambar-Gambar Kerja (Shop Drawing) terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari Pemberi Tugas. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas minimal dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum instalasi dilaksanakan.15. Pemasangan peralatan harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, Pemborong harus membuat dan menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.16. Apabila terjadi sesuatu keadaan dimana Pemborong tidak mungkin menghasilkan kualitas pengerjaan yang terbaik, maka Pemborong wajib memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan / perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pemborong tetap bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkannya.17. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Pemborong harus memberi tanda-tanda (misalnya dengan pensil atau tinta merah) pada dua set gambar pelaksanaan, atas segala perubahan pada rancangan instalasi semula.1.2. Standardisasi dan Aturan Yang Harus DiikutiSeluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor yang harus mengikuti segala aturan dan standard yang berlaku dan dilengkapi dengan segala peralatan untuk kesempurnaan operasi, kemudahan pengaturan dan perawatan, keamanan operasi sistem sesuai dengan salah satu atau lebih dari peraturan – peraturan yang tertulis dibawah ini.1. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2. Standard Nasional Indonesia ( SNI )3. Standard Konnstruksi / Normalisasi PLN4. Peraturan-peraturan PLN/Jawatan Keselamatan Kerja Setempat.5. ANSI, American Nastional Standard Organization6. ASME, American Society of Mechanical Engineering7. ASTM, American Society of Testing of Material8. BS, Britis Standard Institution9. ISO, International Standardization Organization10. JIS, Japanes Industrial Standard11. JEC, Japanis Electroteknical Commette12. JEM, Japanes Electric Machine Industry Association.13. NEC, National Electric Codes14. NEMA, National Electric Manufactures Associaton15. NFPA, National Fire Protection Association16. NFPA 2001, Clean Agent Fire Suppression System17. NFPA 70, Electric Code18. NFPA 72, National Fire Alarm Code19. NPC, National Plumbing Codes20. PPI, Pedoman Plambing Indonesia21. SII, Standard Industri Indonesia22. SKBI, Standard Kontruksi Bangunan Indonesia23. SMACNA, Sheet Metal and Air Conditioning Contractor National Assosociation24. PPI Pedoman Plambing Indonesia25. Underwriter’s Laboratories Listed (U.L) - USA26. Factory Mutual (FM) Approved - USA27. Peraturan PDAM tentang Instalasi Air Minum28. Peraturan Depnaker tentang Keselamatan tenaga kerja29. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum30. Peraturan dari Pemerintah Daerah31. Semua Peralatan Jaringan Distribusi Tegangan Rendah disesuaikan untuk tegangan kerja 220 / 380 Volt, 50 Hz32. Semua peralatan jaringan Distribusi Tegangan Menengah disesuaikan untuk Tegangan kerja 20 KV, 50 Hz.33. Data teknis dari produk dibidang Peralatan Tata Suara, Telepon dan Fire Alarm yang dibuat oleh pabrik–pabrik di berbagai Negara.34. Seluruh pekerjaan instalasi telepon harus dilaksanakan mengikuti standar dan peraturan dari ITU-T atau PT. TELKOM.Kontraktor diwajibkan mentaati dan mengikuti tata cara pelaksanaan sesuai dengan yang tertulis pada peraturan- peraturan tersebut dan disesuaikan dengan bahan, unit mesin atau peralatan yang dipasangnya.Bila terjadi kesimpang-siuran dalam hal standard yang harus diikuti, kontraktor harus melapor pada Konsultan Pengawas untuk mendapat kejelasan tentang hal tersebut.Bila konsultan Pengawas tidak dapat memutuskan hal tersebut maka pengambil keputusan akan diserahkan kepada Instansi / Badan yang berwenang (local Authority Having Jurisdiction).

Penggunaan fasilitas perkuliahan bersama dilaksanakan menggunakan Aplikasi SIPARU dengan spesifikasi sesuai dengan dokumen yang terlampir