DITSARPRAS rilis aplikasi ADIKANDUNG guna mempermudah pemeliharaan kantor dan gedung

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau entitas atas karya kreatif, inovasi, atau produk hasil pemikiran yang bersifat intelektual. HKI mencakup berbagai jenis perlindungan hukum untuk penemuan, karya seni, literatur, merek dagang, desain industri, hingga program komputer. HKI bertujuan untuk melindungi hak cipta, hak paten, serta merek dagang guna memberikan manfaat ekonomi dan legal bagi penciptanya.


ADIKANDUNG adalah singkatan dari Aplikasi Digital Pemeliharaan Kantor dan Gedung, yang dikembangkan oleh Direktorat Sarana dan Prasarana Universitas Airlangga. Aplikasi ini berfungsi untuk membantu pemeliharaan sarana dan prasarana di kantor dan gedung secara digital, efisien, dan terintegrasi. Dengan adanya ADIKANDUNG, Direktorat Sarana dan Prasarana Universitas Airlangga memanfaatkan teknologi digital untuk memastikan proses pemeliharaan dan pengelolaan gedung berjalan dengan baik, cepat, dan tepat waktu.

Aplikasi ini memiliki berbagai fitur, seperti:

  • Manajemen Pemeliharaan: Mengelola jadwal pemeliharaan berkala pada fasilitas gedung.
  • Laporan Kerusakan: Pengguna dapat melaporkan kerusakan fasilitas secara digital dan segera diproses oleh tim pemeliharaan.
  • Penjadwalan Otomatis: Menyediakan penjadwalan otomatis untuk pemeliharaan rutin.
  • Analisis Kinerja: Menyediakan laporan statistik tentang pemeliharaan dan tingkat kerusakan.

Sebagai sebuah inovasi teknologi, ADIKANDUNG berpotensi untuk didaftarkan dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan mendaftarkan aplikasi ini sebagai Hak Cipta, Direktorat Sarana dan Prasarana Universitas Airlangga akan memperoleh perlindungan hukum atas karya perangkat lunak tersebut. Hal ini memastikan bahwa pihak lain tidak dapat menggandakan, memodifikasi, atau menggunakan aplikasi tersebut tanpa izin.

Selain itu, jika aplikasi ini terus berkembang dengan fitur dan teknologi baru, pengembangan yang dilakukan juga dapat dipatenkan. Merek dagang "ADIKANDUNG" dapat didaftarkan sebagai merek resmi yang juga dilindungi oleh hukum.

Direktorat Sarana dan Prasarana Universitas Airlangga juga telah menyusun sebuah Buku Pedoman ADIKANDUNG. Buku ini merupakan panduan lengkap bagi pengguna maupun pengelola aplikasi tersebut. Buku pedoman ini memuat:

  • Instruksi Penggunaan Aplikasi: Cara menggunakan aplikasi, mulai dari login, pelaporan kerusakan, hingga pemantauan pemeliharaan.
  • Standar Operasional Pemeliharaan: Pedoman tentang bagaimana pemeliharaan fasilitas dilakukan dengan menggunakan aplikasi ini.
  • Panduan Teknis: Berisi informasi teknis bagi tim IT dan teknisi dalam mengelola dan memelihara aplikasi.
  • Fitur dan Fungsionalitas: Penjelasan detail tentang setiap fitur dalam aplikasi.

Buku pedoman ini berfungsi sebagai acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam operasional aplikasi ADIKANDUNG. Tujuannya agar proses pemeliharaan gedung dan kantor berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dengan keberadaan aplikasi ADIKANDUNG dan buku pedomannya, Direktorat Sarana dan Prasarana Universitas Airlangga telah menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap pengelolaan sarana dan prasarana secara modern dan terintegrasi. Perlindungan HKI atas aplikasi ini juga sangat penting untuk memastikan keaslian, keamanan, dan keberlanjutan inovasi teknologi di bidang manajemen fasilitas.

  Kirim